SATYABERITA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk laporan keuangan 2023.
Predikat WTP ini merupakan ketujuh kalinya yang diberikan BPK. Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono menyebut keberhasilan tersebut merupakan konsistentensi dan kebersamaan dengan DPRD Jakarta.
“Pencapaian ini adalah hasil kerja keras, konsistensi, keseriusan dan kebersamaan kerja lintas jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Heru Budi, di DPRD Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).
Menurut Heru, capaian untuk ketujuh kalinya berturut-turut sejak 2017 ini, menjadi motivasi untuk meningkatkan dan mempertahankan keberlanjutan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Pemprov DKI melalui sejumlah upaya.
Anggota V BPK RI Ahmad Noor Supit mengatakan, dari hasil pemeriksaan itu, BPK masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta mengenai pencatatan bidang tanah.
"Aset Tetap Tanah di lokasi Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) berpotensi tercatat ganda, pencatatan bidang tanah pada lokasi SIPPT belum seluruhnya didukung BAST dari pengembang, dan penyelesaian Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan berlarut-larut," kata Ahmad di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024)
Selain itu, dalam catatan BPK Pemprov DKI Jakarta juga belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh sejumlah BUMD. Rinciannya, dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Bank DKI, dan pihak ketiga lainnya.
Kemudian, potensi pendapatan atas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov DKI Jakarta juga belum didukung perjanjian kerja sama. Tak hanya itu, kekurangan volume pelaksanaan beberapa paket pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan juga belum dikenakan denda.
"Berdasarkan analisis dampak-dampak permasalahan yang ditemukan dalam proses pemeriksaan dengan mempertimbangkan kesesuaian dan kewajaran laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan termasuk juga rencana aksi perbaikan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BPK memberikan opini "Wajar Tanpa Pengecualian" atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023," ujar Ahmad.
Komentar0