SATYABERITA - Viral di media sosial RS Medistra di Jakarta Selatan diduga melakukan pembatasan penggunaan hijab bagi dokter dan perawat. Hal tersebut terungkap setelah seorang dokter melayangkan surat protes ke rumah sakit.
Oleh : Ali Lubis, SH MH
Anggota DPRD Jakarta Fraksi Gerindra
Di dalam surat tertanggal 29 Agustus 2024 tersebut, Dokter Diani Kartini mengatakan ada dua kerabatnya yang tiba-tiba mendapatkan larangan menggunakan hijab saat proses wawancara kerja di RS Medistra.
Berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU Rumah Sakit dalam Ayat 1 dikatakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi
kemasyaratan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi
Sebab larangan menggunakan jilbab ini sangat sensitif bagi umat Islam terlebih didalam UUD 1945 khususnya Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah.
Oleh sebab itu saya mendorong Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan Daerah Khusus Jakarta segera bentuk Tim Pengawas dan Tim Investigasi untuk mengusut kasus ini, agar tidak menimbulkan polemik yang berkelanjutan di tengah masyarakat khususnya dikalangan umat Islam dimana Rumah Sakit Medistra Tipe B di bawah pengawasan Pemerintah Daerah Jakarta.
Terakhir, Jika nanti terbukti maka berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU Rumah Sakit pada ayat 5 terdapat 3 sanksi yaitu Sanksi Teguran, Tertulis dan denda serta pencabutan izin.
Jakarta, 2 September 2024
Komentar0