SATYABERITA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengambil sikap tegas terhadap praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. Ia menyatakan akan mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti menahan dokumen penting milik karyawan.
"Siapapun yang menahan ijazah karyawan harus segera mengembalikannya. Jika tidak, izinnya akan saya cabut," tegas Pramono, Jumat (23/5/2025).
Menurutnya, penahanan ijazah merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak pekerja dan tidak dapat ditoleransi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan praktik ini.
"Jika ada kejadian seperti itu di Jakarta, saya minta segera diselesaikan," tegasnya.
Pernyataan ini muncul setelah unggahan video Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, viral di media sosial. Dalam video tersebut, Immanuel bersama petugas Dinas Ketenagakerjaan Jakarta mendatangi sebuah klinik yang diduga menahan ijazah karyawan.
Dari hasil kunjungan tersebut, ditemukan bahwa pihak manajemen meminta uang tebusan sebesar Rp 40 juta untuk mengembalikan ijazah salah satu karyawan. Immanuel menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar hukum.
"Jika ijazah karyawan masih ditahan atau bahkan hilang, perusahaan dapat diproses secara hukum, termasuk kemungkinan dijerat pasal penggelapan dan pemerasan," ujarnya dalam video itu.
Sebagai bentuk respons cepat, Immanuel juga menyediakan saluran pengaduan daring bagi pekerja yang mengalami praktik serupa. Masyarakat dapat melaporkan kasusnya melalui situs resmi www.buruhtanyawamen.id.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih kepada para pekerja dan menertibkan perusahaan yang tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan di Ibu Kota.
Komentar0