TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Matpeci: Menuduh Tanpa Bukti Bisa Terjerat Hukum

Lawyer muda Betawi, Zulfikar. 

SATYABERITA – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, kembali menjadi perbincangan publik setelah munculnya tuduhan terhadap dirinya di ruang media sosial dan sejumlah forum daring. 

Namun, sejumlah tokoh hukum dan masyarakat sipil menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi masuk kategori fitnah.

Salah satu tanggapan keras datang dari Zulfikar, seorang lawyer muda Betawi yang tergabung dalam Matpeci (Masyarakat Advokat Pecinta Indonesia). 

Ia menilai bahwa serangan terhadap Marullah adalah bentuk pembunuhan karakter yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

"Kami melihat ini sebagai bentuk serangan personal yang mengarah pada pembunuhan karakter. Tuduhan terhadap Pak Marullah tanpa bukti kuat adalah bentuk pencemaran nama baik dan berpotensi menjadi tindak pidana fitnah," ujar Zulfikar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Lebih lanjut, Zulfikar merinci sejumlah landasan hukum yang dapat dikenakan terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut, di antaranya:

Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tertulis.

Pasal 311 KUHP, yang menyebut bahwa tuduhan yang tidak bisa dibuktikan dapat dikategorikan sebagai fitnah.

Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, yang mengatur larangan penyebaran informasi elektronik bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, serta berita bohong yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Pasal 503 KUHP yang melarang perbuatan yang menimbulkan keributan atau mengganggu ketertiban umum.


"Jika seseorang menuduh secara terbuka, lalu tidak mampu membuktikan tuduhannya, maka itu jelas masuk dalam kategori fitnah. Ini bukan hanya delik biasa, tapi dapat menimbulkan dampak luas berupa kegaduhan publik," tegas Zulfikar.

Ia juga menekankan bahwa Marullah Matali adalah birokrat senior dengan rekam jejak panjang, yang dikenal santun dan profesional selama mengabdi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Menyerangnya tanpa dasar bukan hanya merusak kehormatan pribadinya, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap aparatur sipil negara," tambahnya.

Zulfikar menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Matpeci akan terus mengawal kasus ini secara hukum bila diperlukan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing dan selalu menyaring informasi sebelum membagikannya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih cermat menyaring informasi serta tidak ikut menyebarkan tuduhan yang belum terbukti kebenarannya," pungkasnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.