SATYABERITA – Sebanyak dua warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan ditahan aparat imigrasi Amerika Serikat dalam sebuah operasi penegakan hukum di Los Angeles.
Penahanan ini disebut terkait pelanggaran kebijakan imigrasi yang diberlakukan oleh pemerintahan Presiden AS saat itu, Donald Trump.
Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Yudha Nugraha, membenarkan informasi tersebut.
“KJRI Los Angeles telah menerima informasi bahwa terdapat dua WNI yang ditahan dalam operasi tersebut,” ujar Yudha kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).
Dua WNI yang dimaksud adalah perempuan berinisial ESS (53) dan pria berinisial CT (48). Menurut informasi yang diterima Kemlu, ESS ditahan karena tidak memiliki dokumen legal, sedangkan CT ditangkap karena memiliki catatan pelanggaran terkait narkotika serta masuk ke wilayah AS secara ilegal.
Yudha menambahkan bahwa KJRI Los Angeles tengah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan akses pendampingan kekonsuleran bagi kedua WNI tersebut.
“KJRI Los Angeles saat ini sedang berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk akses pendampingan kekonsuleran bagi kedua WNI tersebut,” jelasnya.
Pemerintah Indonesia mengimbau seluruh WNI yang berada di wilayah Amerika Serikat untuk meningkatkan kewaspadaan, menghindari keramaian, serta memastikan dokumen keimigrasian mereka dalam kondisi valid dan sesuai dengan keperluan.
“Termasuk mengantisipasi pemeriksaan imigrasi yang lebih ketat saat ketibaan di bandara di AS,” tambah Yudha.
Sementara itu, Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Los Angeles juga telah mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh WNI di wilayah kerjanya untuk tetap tenang, namun waspada terhadap potensi penindakan oleh otoritas imigrasi AS (ICE).
“KJRI LA mengimbau WNI di wilayah kerja untuk tetap tenang dan waspada terkait aktivitas ICE. Selalu bawa identitas resmi (paspor/Real ID) dan hubungi Hotline +1 (213) 590-8095 jika memerlukan bantuan,” demikian pernyataan resmi KJRI Los Angeles. (pot)
Komentar0