SATYABERITA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI, Jupiter, menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh dalam pengelolaan parkir di Ibu Kota. Langkah itu merupakan salah satu cara menggali potensi besar dari sektor perparkiran guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saat ini potensi PAD dari parkir sangat besar. Kami sedang melakukan pendalaman dan akan mengundang ahli tata kota, ahli transportasi, hingga akademisi untuk memberi masukan komprehensif. Kami tidak ingin hanya menerima pandangan sepihak dari eksekutif,” ujar Jupiter dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).
Jupiter menilai persoalan parkir di Jakarta sangat kompleks. Salah satu kendala utama adalah dominasi ormas dan oknum yang menguasai lahan parkir liar di berbagai wilayah.
“Di Jakarta ini banyak ormas, dan tidak sedikit lampak-lampak parkir yang dikelola mereka. Kami akan mengundang ormas-ormas tersebut untuk berdiskusi. Kami tidak ingin menutup ruang mereka, tapi ke depan pengelolaan parkir harus lebih rapi dan tertib,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kondisi parkir yang kerap dikeluhkan masyarakat, seperti kendaraan yang diparkir di trotoar dan bahu jalan, serta tarif parkir liar yang tidak masuk akal.
Jupiter mencontohkan kasus viral tarif parkir mencapai Rp60.000 di salah satu lokasi, dan Rp30.000 di kawasan Monas.
“Tingginya tarif parkir ini menjadi keresahan masyarakat. Selain itu, jukir (juru parkir) liar seringkali mengarahkan kendaraan ke lokasi yang mengganggu pejalan kaki, bahkan ke tempat yang sebenarnya dilarang,” kata Jupiter.
Menurutnya, permasalahan ini perlu ditangani secara kolaboratif oleh berbagai pihak, mulai dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga pihak kepolisian.
Ia menekankan bahwa Satpol PP perlu melakukan edukasi, sementara Dishub hanya memiliki wewenang menindak kendaraan, bukan orang.
“Karena itulah, peran kepolisian penting untuk penertiban. Kami apresiasi Operasi Berantas Jaya yang dilakukan bersama UPP Parkir dan Polda Metro Jaya. Banyak jukir liar yang sebenarnya adalah preman berkedok petugas parkir,” lanjut Jupiter.
Jupiter juga menyoroti praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan jukir ilegal dengan bekingan pihak-pihak tertentu, sehingga semakin meresahkan masyarakat.
Sebagai langkah konkret, Pansus Perparkiran DPRD DKI berencana mengusulkan revisi terhadap peraturan daerah (perda) yang mengatur perparkiran.
Salah satu hal yang akan dibahas adalah soal tarif parkir valet (vale) yang belum memiliki ketentuan khusus dalam perda saat ini.
“Vale itu tidak diatur secara jelas. Ada yang mematok Rp200 ribu, ada yang Rp150 ribu. Ini akan kami bahas dalam rekomendasi perubahan regulasi agar sesuai dengan kondisi kekinian,” jelas Jupiter.
Jupiter berharap dengan regulasi baru dan kolaborasi lintas instansi, sistem perparkiran di Jakarta dapat lebih tertib, adil, dan memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan daerah. (pot)
Komentar0