TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Warga Eks Kampung Bayam Resmi Teken Kontrak Hunian di HPPO JIS, Bebas Sewa Enam Bulan dan Dapat Kesempatan Kerja

SATYABERITA – Sebanyak 67 dari 126 kepala keluarga (KK) eks Kampung Bayam secara resmi menandatangani kontrak untuk menghuni Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) di kawasan Jakarta International Stadium (JIS), pada Selasa (29/7/2025). 

Penandatanganan kontrak yang berlangsung di Kantor Wali Kota Jakarta Utara ini menjadi tonggak awal proses relokasi ke hunian baru yang telah lama dinanti.

Kontrak dilakukan bersama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola kawasan. Dalam skema hunian tersebut, warga diberikan pembebasan biaya sewa selama enam bulan serta peluang bekerja di lingkungan JIS dengan upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta.

"Setelah mendengarkan penjelasan dari Bapak Wali Kota dan Bapak Adi dari Jakpro, kami, sebanyak 67 warga eks Kampung Bayam yang selama ini tinggal di Rusun Nagrak, sepakat untuk pindah ke HPPO dan menandatangani kontrak hari ini. Terima kasih atas perhatian dan perjuangan yang akhirnya didengar oleh Pak Gubernur," ujar Shirley Aplonia (42), salah satu perwakilan warga, dalam sesi serah terima kunci hunian.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat, Direktur Bisnis PT Jakpro I Gede Adi Adnyana, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz, Dandim 0502/JU Kolonel Inf Dony Gredinand, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan warga eks Kampung Bayam.

Menurut Adi Adnyana, sebanyak 126 unit hunian tipe 36 telah disiapkan di HPPO JIS. Seluruh unit tersebut telah melalui proses uji kelayakan, termasuk kelengkapan instalasi listrik dan air.

"Kontrak ini juga membebaskan warga dari biaya sewa sebesar Rp1,7 juta per bulan selama enam bulan. Ini bukan utang. Kami ingin memberi waktu bagi warga untuk beradaptasi, bertani, atau mulai bekerja," jelas Adi.

HPPO juga dilengkapi fasilitas pendukung seperti lahan urban farming seluas 4.000 meter persegi dan kolam budidaya ikan. Di samping itu, warga juga dapat bekerja di lingkungan JIS, dengan tetap mengikuti persyaratan ketenagakerjaan yang berlaku.

Adi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari instruksi langsung Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. "Pak Gubernur meminta agar tidak ada satu pun warga eks Kampung Bayam yang tertinggal dalam memperoleh hunian layak," katanya.

Ia menambahkan, seluruh proses kontraktual telah melalui konsultasi dan persetujuan aparat penegak hukum (APH), demi menjamin dasar hukum yang kuat dan aspiratif. “Kontrak ini telah mengakomodasi masukan dari warga dan mendapat pendampingan dari kepolisian maupun kejaksaan,” ujar Adi.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat menyatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi perpindahan sekolah bagi anak-anak eks warga Kampung Bayam.

"Kami akan bantu koordinasi agar anak-anak bisa melanjutkan sekolah di sekitar tempat tinggal barunya. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menyelesaikan proses ini secara manusiawi, inklusif, dan adil," ujarnya.

Sehari sebelumnya, pada Senin (28/7), dilakukan sosialisasi kepada 35 perwakilan warga dari tiga kelompok eks Kampung Bayam. Dalam pertemuan itu, ditetapkan pula masa tenggang hingga 31 Desember 2025, yang memungkinkan warga untuk mulai membayar sewa tanpa dikenakan tunggakan.

"Kebijakan ini memberi ruang bagi warga untuk memberdayakan diri terlebih dahulu. Kami ingin memastikan proses relokasi berjalan dengan cara yang manusiawi dan berkeadilan," tutup Hendra.


Komentar0

Type above and press Enter to search.