SATYABERITA — Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk bersikap tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Direktur Eksekutif LP2AD, Victor Irianto Napitupulu, menilai praktik rangkap jabatan tidak hanya melanggar prinsip etika birokrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang bisa merugikan publik.
“Kalau Wakil Menteri yang notabene pejabat tinggi negara saja dilarang rangkap jabatan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, maka ASN Pemprov DKI juga harus tunduk pada prinsip yang sama. Rangkap jabatan hanya akan menimbulkan masalah, baik dari sisi transparansi maupun akuntabilitas,” tegas Victor dalam keterangan tertulis, Selasa (3/9/2025).
Victor mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah secara tegas melarang rangkap jabatan bagi Wakil Menteri di BUMN. Putusan tersebut, menurutnya, seharusnya menjadi acuan bagi ASN Pemprov DKI agar tidak menduduki posisi ganda di jajaran komisaris maupun Dewan Pengawas BUMD.
Ia mencontohkan keberadaan sejumlah ASN yang merangkap jabatan, salah satunya Michael Rolandi Cesnanta Brata, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), yang juga tercatat sebagai Komisaris di PT Bank Jakarta.
Victor menjelaskan, rangkap jabatan membuka peluang tumpang tindih kewenangan. Sebagai pejabat publik, ASN seharusnya mengawal kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Namun, ketika juga menduduki jabatan di BUMD, keputusan mereka bisa lebih condong pada kepentingan korporasi.
“BUMD itu adalah badan usaha yang berorientasi pada bisnis sekaligus pelayanan publik. Ketika ASN duduk di dalamnya, sulit untuk memisahkan kepentingan sebagai pengambil kebijakan publik dengan kepentingan perusahaan. Hal ini berbahaya karena membuka peluang penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.
Selain itu, Victor menyoroti aspek integritas birokrasi. Menurutnya, rangkap jabatan menciptakan kesan bahwa posisi di BUMD bisa dijadikan ‘tambahan kekuasaan’ atau bahkan ‘tambahan penghasilan’ bagi ASN. Kondisi tersebut, kata dia, merusak semangat reformasi birokrasi yang tengah digaungkan pemerintah.
“Ombudsman, KASN, dan aparat pengawas internal seharusnya ikut mengawasi praktik ini. Tidak boleh ada toleransi. ASN adalah abdi negara,” ujarnya.
Victor meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, segera melakukan inventarisasi terhadap jabatan ASN yang merangkap di BUMD. Penertiban, menurutnya, merupakan tanggung jawab kepala daerah dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Jangan sampai DKI Jakarta yang menjadi barometer nasional justru memberi contoh buruk dalam praktik birokrasi,” tegasnya.
Victor optimistis, jika larangan rangkap jabatan ditegakkan, maka BUMD akan lebih profesional karena dikelola oleh tenaga yang fokus pada bisnis. Sementara itu, ASN dapat berkonsentrasi menjalankan tugas pelayanan publik.
“Dengan mematuhi larangan rangkap jabatan, Pemprov DKI akan mendapat kepercayaan lebih dari masyarakat. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal moralitas dan keadilan bagi warga yang ingin melihat pemerintah berjalan transparan, profesional, dan akuntabel,” pungkasnya. (pot)
Komentar0