Ilustrasi, kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI). /ist
Instruksi ini ditujukan kepada para asisten Sekda, kepala dinas, kepala badan, wali kota administrasi, hingga bupati Kepulauan Seribu.
Menurut Marullah, langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah Jakarta.
“Seluruh perangkat daerah diminta mengoptimalkan koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan tugas pengamanan, pengawasan, dan pelayanan masyarakat,” ujar Marullah dalam intruksi yang disampaikan pada awak media, Senin (1/9/2025).
Dalam instruksi tersebut, Sekda juga menekankan pentingnya langkah cepat tanggap dalam menghadapi potensi gangguan, keadaan darurat, maupun situasi tidak terduga yang berpotensi mengganggu stabilitas di Ibu Kota.
Selain itu, perangkat daerah diminta menggerakkan seluruh sumber daya sesuai tugas dan fungsi masing-masing demi mendukung program Jaga Jakarta. Hasil pelaksanaan kesiapsiagaan tersebut wajib dilaporkan secara berkala kepada Sekda DKI Jakarta.
Instruksi ini ditujukan, antara lain, kepada Asisten Sekda Provinsi DKI, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, para wali kota administrasi, Bupati Kepulauan Seribu, hingga Kepala Satpol PP DKI.
“Dengan adanya sinergi ini, kita berharap Jakarta tetap aman, tertib, dan kondusif,” tegas Marullah. (pot)
Komentar0