SATYABERITA – Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan adanya lebih dari 50 operator parkir ilegal yang diduga kuat mengemplang pajak.
Praktik pungutan liar (pungli) tersebut dinilai tidak hanya merugikan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menyebut para operator nakal itu kerap memungut biaya parkir dari masyarakat tanpa izin resmi, sekaligus tidak menyetorkan kewajiban pajaknya kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Saya meyakini banyak operator-operator nakal yang tidak memiliki izin, artinya ilegal. Ini jelas pungli, dan pungli adalah tindak pidana. Dari sisi perizinan saja tidak patuh, apalagi dari sisi kewajiban pembayaran ke Bapenda,” ujar Jupiter saat melakukan inspeksi mendadak di lokasi parkir ilegal Apartemen Menara Cawang, Jakarta Timur, Rabu (17/9).
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi besar menyebabkan kebocoran PAD. “Uang masyarakat yang dititipkan seharusnya dibayarkan kepada Bapenda, tetapi justru rawan dikemplang oleh operator nakal,” tegasnya.
Menanggapi temuan DPRD, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pihaknya akan mendorong sistem parkir yang transparan dan berbasis non-tunai.
“Parkir itu harus transparan, tidak boleh ada yang diberi privilege. Kalau parkir sudah transparan dan cashless, otomatis semua pemasukan akan masuk ke Balai Kota, ke Jakarta. Itu sasaran utama saya ke depan setelah pembenahan transportasi kemarin,” ujar Pramono di Balai Kota, Kamis (2/10/2025).
Pramono menambahkan, prinsip transparansi tak hanya berlaku pada sektor parkir. Program lain seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), hingga penerbitan ijazah siswa juga harus terbebas dari praktik ilegal.
“Ke depan saya akan konsentrasi menyelesaikan persoalan lapangan, mulai dari parkir liar, sampah sembarangan, hingga penataan selokan. Semua harus tertata rapi,” imbuhnya.
DPRD DKI mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polda Metro Jaya, untuk ikut mengusut praktik parkir ilegal tersebut.
Sebab, selain menggerogoti potensi PAD Jakarta, pungutan liar parkir juga dianggap sebagai tindak pidana yang merugikan masyarakat. (pot)
Komentar0