SATYABERITA - Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu perayaan penting bagi umat Muslim. Hari Raya Idul Adha diperingati setiap 10 Zulhijah menurut kalender Hijriah.
Hari Raya Idul Adha dikenal juga dengan sebutan Lebaran Haji, sebab momentum ini berkaitan dengan ibadah haji yang dilaksanakan di Tanah Suci Mekah, Arab Saudi.
Idul Adha juga menandai puncak pelaksanaan ibadah haji pada hari Arafah (9 Zulhijah), yaitu para jamaah haji akan melakukan wukuf atau berdiri dan berdoa di Padang Arafah.
Hari raya Idul Adha diperingati sebagai ketakwaan dari nabi Ibrahim AS. Perintah itu didapatkan oleh Nabi Ibrahim ketika mendapat wahyu melalui mimpi untuk menyembelih anaknya yang tak lain adalah Nabi Ismail.
Namun, kemudian Allah menggantikan Ismail dengan seekor domba. Sejak saat itu, kurban menjadi salah satu ibadah rutin sebagai bentuk pengorbanan umat Islam akan kecintaannya kepada Allah SWT.
Hukum menyembelih hewan kurban adalah sunnah muakkad, yang berarti ibadah yang dianjurkan dengan penekanan kuat atau hampir mendekati wajib.
Sunnah muakkad bisa dilakukan oleh umat muslim yang telah mampu dan memenuhi syarat sahnya. Allah SWT tidak memaksakan umatnya yang belum mampu untuk melaksanakan ibadah qurban.
Hewan yang dikurbankan pun tidak dipilih dengan sembarangan. Hewan-hewan yang bisa dijadikan hewan kurban adalah hewan ternak seperti kambing atau domba, sapi, dan unta.
Pemilihan hewan kurban merupakan salah satu hal terpenting selama hari raya Idul Adha. Dalam hal ini, perhatian khusus tak hanya dalam memilih hewan kurban yang sehat namun juga harus layak untuk dilakukannya proses sembelih kurban.
Pakar Kedokteran Hewan Prof. Suwarno dari FKH Unair memberikan tips memilih hewan kurban yang baik. Ia mengatakan, seekor hewan kurban harus memenuhi tiga persyaratan penting. Yakni, memenuhi syariat islam, administratif dan teknis.
Suwarno mengatakan bahwa dalam syariat islam seekor hewan kurban harus sehat, tidak cacat dan tidak kurus. Artinya, hewan kurban harus memiliki fisik yang sempurna tidak memiliki kekurangan atau kecatatan satupun. Hal itu memastikan agar hewan kurban memiliki fisik yang prima dan optimal.
“Umumnya, hewan kurban harus jantan serta memiliki dua buah zakar yang utuh dan simetris, tidak boleh memiliki ukuran yang besar sebelah. Tidak hanya itu, struktur tanduk dan ekor juga harus sempurna, tidak pernah mengalami patah atau benturan,” kata Suwarno pada awak pada media, Rabu (12/6/2024).
Kecukupan umur pada hewan kurban juga harus diperhatikan dimana menurut Suwarno, kriteria umum untuk kambing atau domba harus berumur diatas satu tahun, sedangkan sapi atau kerbau harus berumur diatas dua tahun. Untuk memastikan kecukupan umur dapat ditandai dengan pertumbuhan gigi dari hewan kurban.
“Kambing atau domba yang telah berumur diatas satu tahun dapat ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Sedangkan, untuk sapi dan kerbau yang berumur diatas dua tahun umumnya telah memiliki sepasang gigi tetap,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, kesejahteraan hewan kurban juga harus diperhatikan. Kesejahteraan itu meliputi hewan kurban harus terbebas dari rasa lapar, tidak nyaman dan rasa sakit atas penyakit serta melakukan perilaku alamiah seorang hewan.
“Layaknya manusia, hewan kurban harus sejahtera. Artinya, hewan kurban harus memiliki asupan gizi dan nutrisi harus baik. Selain itu, tempat tinggal hewan kurban harus diperhatikan, baik dari segi ukuran, suhu serta jarak antar hewan kurban lainnya. Penggunaan tali juga harus disesuaikan agar hewan tidak tercekik dan tidak nyaman,” jelasnya.
Karena itu, Suwarno mengimbau untuk membeli hewan kurban yang telah mendapatkan izin oleh pemerintah atau daerah setempat. Kualitas hewan-hewan kurban dapat dipastikan berkualitas serta memenuhi syarat-syarat utama untuk menyembelih.
“Tidak kalah pentingnya, hewan kurban harus memiliki surat atau Sertifikat Kesehatan Hewan atau Sertifikat Veteriner yang dikeluarkan langsung oleh dokter hewan, paramedis profesional. Tidak sembarang orang untuk dapat mengeluarkan sertifikasi untuk hewan kurban,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Hari Raya Iduladha atau 10 Zulhijah 1445 Hijriah jatuh pada Senin, 17 Juni 2024.
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki usai Sidang Isbat penentuan 1 Zulhijah 1445 H di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (7/6/2024) lalu.
"Berdasarkan hisab posisi hilal wilayah Indonesia yang sudah masuk kriteria, disepakati 1 Zulhijah 1445 Hijriah jatuh pada hari Sabtu 8 Juni. Dan InsyaAllah Hari Raya Iduladha jatuh Senin 17 Juni," kata Saiful. (pot)
Komentar0