TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Ciptakan Rasa Keadilan, Pemprov DKI Wajibkan Rumah Dibawah Rp2 Miliar Kembali Bayar PBB-P2

Ilustrasi, rumah dinas gubernur DKI Jakarta. 

SATYABERITA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru soal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 yang diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Munculnya aturan baru ini sekaligus mengganti Pergub DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 dimana pembebasan PBB-P2 diberlakukan untuk semua rumah dengan NJOP sampai dengan kurang dari Rp2 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini bertujuan selain untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, juga menjaga daya beli masyarakat. 

Selain itu menurutnya, hadirnya Pergub Nomor 16 Tahun 2024 untuk menciptakan keadilan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya agar lebih tepat sasaran.

"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta yang kita cintai," ungkap Lusiana dalam keterangannya, Rabu (19/6/2024).

Lusi menyebut Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan atau sanksi pajak..

Bahkan fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang, yang bertujuan untuk membantu mengurangi beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dengan maksud tetap menjaga daya beli masyarakat. 

“Kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” jelasnya. 

Komentar0

Type above and press Enter to search.