SATYABERITA - Pengadilan Agama Cianjur catat 2.700 perkara gugatan cerai yang dilayangkan oleh istri kepada suami yang kecanduan judi online.
Ketua Pengadilan Agama Cianjur Hendi Rustandi menjelaskan, sejak Januari hingga Mei 2024, dari jumlah itu 70 persen di antaranya merupakan cerai gugat oleh istri, lantaran sang suami kecanduan judi online.
"Kalau dulu kan biasa dipicu faktor ekonomi, mulai dari nafkah ataupun kondisi ekonomi keluarga. Tapi belakangan ini ada fenomena baru, banyak yang dipicu oleh judi online, baik suami ataupun istrinya," ujar hendi, Jumat (21/6/2024).
"Saat ini gugatan cerai dan cerai talak saat ini jumlahnya cenderung sama, perbandingannya hampir 50-50. Total dua perkara itu capai 1.800 kasus," sambungnya.
Dia mengaku dalam setiap 20 kali sidang yang dijalaninya setiap hari, terdapat 2 atau 3 kasus perceraian yang dipicu judi online.
"Jumlah perceraian karena judol (judi online) makin tahun makin banyak. Kalau diakumulasikan bisa ratusan yang dipicu judi online," kata dia.
Bahkan, dalam beberapa kasus terungkap jika uang yang dihabiskan untuk judi online mencapai ratusan hingga Rp1 miliar.
Tidak hanya judi online, pinjaman online juga semakin membuat parah guncangan bagi kondisi rumah tangga.
"Pada dasarnya masalah ekonomi, selain judi online, pinjol atau pinjaman online juga menjadi penyebab adanya gugatan," tandasnya.
Komentar0