Dinas Perhubungan DKI Jakarta bekerja sama Polda Metro Jaya dan TNI untuk menggelar razia serta penilangan terhadap pengendara motor yang lawan arah dibeberapa titik di Jakarta.
SATYABERITA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan sanksi penurunan pangkat terhadap oknum petugas Dishub yang videonya viral lakukan pungutan liar kendaraan truk terjaring razia KIR saat melintas di Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Oknum dishub bernama Slamet Riyadi yang bertugas pada Bidang DaLops LLAJ tersebut diberi sanksi setelah dilakukan pemeriksaan dan terbukti melakukan pungli.
"Dishub DKI Jakarta sudah bertindak, terkait video petugas yang melakukan pungutan liar di Jalan Daan Mogot Raya, Jakarta Barat," ujar Wakil Kepala Dishub DKI, Syarifudin lewat pesan singkat, Rabu (11/6/2024).
"Proses pendalaman kejadian dan pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh terhadap petugas yang bersangkutan," sambungnya.
Syarifudin menjelaskan Dishub DKI Jakarta telah mengambil tindakan disiplin terhadap petugas yang berada pada video tersebut karena telah melanggar ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
"Penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang ke 3 (tiga) berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun, dipotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) 30% (tiga puluh persen) dari jumlah TPP bersih yang akan diterima selama 12 (dua belas) bulan, kepada saudara Slamet Riyadi NIP/NRK," pungkas Syarifudin.
Sebagaimana diketahui, oknum anggota dishub direkam videonya oleh seorang supir truk yang diberhentikan karena KIR kendaraannya mati. Sang sopir diminta uang sebesar Rp50 ribu oleh oknum Dishub untuk uang rokok.
Video yang diunggah ke media sosial tersebut kemudian menjadi viral dan perbicangan netizen. Supir dalam video viral tersebut mengaku hanya memiliki uang sebesar Rp52 ribu dan akan digunakan untuk mengisi BBM karena pembayaran logistik baru diberikan oleh pengirim usai mengantarkan barang sampai di tujuan. (Pot)
Komentar0