SATYABERITA - Layanan digital berdampak pada kehidupan kita dalam berbagai cara. Kita semua menggunakannya untuk berkomunikasi satu sama lain, berbelanja, memesan makanan, mencari informasi, menonton film, mendengarkan musik, dan masih banyak lagi.
Untuk itu Tahun depan Pemerintah berencana akan membuat aturan Regulasi Digital Marketing Act (DMA) dan Digital Service Act (DSE).
Hal itu sebelumnya sudah diterapkan di Eropa dan Inggris. Kedepannya Google, Facebook, Instagram, Tiktok, whatsApp dan Perusahaan Digital lainnya akan terancam.
"Aturan Yang baru itu bisa (dibuat) tahun depan adalah Digital Marketing Act dan Digital Service Act, seperti di Eropa dan Inggris," Ucap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (14/06/2024).
Samuel mengatakan, aturan tersebut sudah dimasukkan dalam kritisi UU ITE, ya 'cantolannya' sudah ada tapi untuk penyusunannya baru dimulai tahun depan.
Pemerintah akan mempelajari dulu apa saja yang harus diatur dari negara yang sudah menerapkan aturan tersebut.
Intinya, aturan DMA dan DSE itu melarang Platform Digital melakukan hal-hal yang dapat membatasi persaingan usaha.
"Mereka bisa menjalankan antitrust, jadi tidak trust dengan penyelenggara yang lain, kita bisa masuk untuk mereka membukakan Platformnya tetap terbuka," Ungkap pria yang biasa disapa Semmy itu.
Dan Aturan ini juga bisa dijadikan sebagai dasar Penyidikan Pasar berdasarkan sampling terhadap layanan dan ketika mereka melakukan kewajiban Audit Profiling konsumen juga bisa diawasi pemerintah.
"Ya hal ini Ada kaitannya untuk Perlindungan Data Pribadi ya." Tegasnya (As09)
Komentar0