TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Lalai Tentang Bahaya DBD, Siap-siap Kena Sanksi Denda Rp50 Juta

SATYABERITA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta kembali melakukan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) secara utuh kepada masyarakat.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan kasus DBD yang belakangan marak terjadi terutama  di wilayah Jakarta Timur. Tercatat 2.229 kasus yang tersebar di 10 kecamatan. 

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, Perda tersebut memuat aturan dan kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk berperan serta aktif dalam pencegahan DBD, termasuk kewajiban bagi perangkat daerah terkait.

“Di pasal 3 disebutkan bahwa pencegahan penyakit DBD merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah dan masyarakat yang dapat dilakukan melalui upaya PSN 3M Plus, PJB, surveilans dan sosialisasi,” ujar Arifin, Kamis (6/6/2024).

Menurut Arifin, DKI Jakarta merupakan daerah berpotensi menjadi endemis penyakit DBD. Maka itu pemberantasan sarang dan jentik nyamuk harus terus dilakukan bersama oleh Pemda dan masyarakat.

"Tidak benar Satpol PP akan langsung mengenakan sanksi denda 50 juta kepada warga yang rumahnya kedapatan Jentik, ada tahapan-tahapannya,” ujar Arifin.

Terkait penanggulangan kasus demam berdarah dengue (DBD), jajaran Satpol PP Kota Jakarta Timur akan memberikan sanksi denda bagi warga jika di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti.

Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, penerapan sanksi denda ini mengacu pada pasal 21 jo 22 ayat 1  Perda nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit DBD. Pasal ini menerapkan sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan.

Sebelum dikenakan sanksi, menurut Budhy, warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat pelaksanaan PSN, akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu. Tahap awal warga diberikan surat peringatan pertama (SP1).

Pemberian surat peringatan sudah mulai diterapkan, Jumat (31/5) kemarin. Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN. Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman," ujar Budhy, Senin (3/6).

Menurutnya, jika surat peringatan pertama tidak diindahkan dan pada saat  PSN pekan berikutnya masih ditemukan jentik nyamuk, maka akan diberikan surat peringatan kedua.

"Jika sampai tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring)," ungkap Budhy.

Untuk diketahui, kasus kumulatif DBD di Jakarta Timur dari Januari hingga 29 Mei lalu tercatat ada 2.229 kasus yang tersebar di 10 kecamatan. Rinciannya adalah, Pasar Rebo 336 kasus, Cakung 300 kasus, Kramat Jati 285 kasus, Ciracas 275 kasus, Matraman 239 kasus.

Kemudian Kecmatan Duren Sawit 210 kasus, Cipayung 200 kasus, Pulogadung 159 kasus, Jatinegara 141 kasus dan Kecamatan Makasar 84 kasus. (pot) 





Komentar0

Type above and press Enter to search.