TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Polri Lakukan Uji Coba Persyaratan Pembuatan SIM dengan JKN Aktif


SATYABERITA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama BPJS Kesehatan melaksanakan uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif. Hal itu salah satu bagian persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Kasi Biyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli sampai 30 September 2024.

Untuk saat ini uji coba layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM ada di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

"Jadi yang perlu diketahui bahwa pada tanggal 1 Juli sampai September ini kita masih melaksanakan uji coba, yang mana apapun kejadiannya SIM akan tetap kita berikan. Yang penting sekarang tidak perlu nyicil dulu, yang penting sudah terdaftar nyicil di program di program rehab itu,"kata Faisal. 

Faisal meminta masyarakat tidak khawatir terhadap kebijakan uji coba persyaratan BPJS Kesehatan aktif untuk pembuatan dan perpanjangan SIM. Dia memastikan proses permohonan SIM tetap mudah dijangkau.

"Jadi belum bayar pun itu sudah bisa mewakili, bahwa oh ya dia sudah ada niat baik untuk mengikuti program JKN aktif. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir walaupun belum bayar tapi sudah terdaftar di program cicilan SIM akan tetap kita berikan," tegasnya.

Untuk diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. (pot) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.