TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Sambut HUT Jakarta ke-497, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi PKB dan BBN-KB





Ilustrasi, Monumen Nasional (MONAS) 

SATYABERITA - Pemprov DKI Jakarta melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI  Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). 

Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-497 Kota  Jakarta dan menyambut Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

"Selain itu, kebijakan ini merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk menjadikan  Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6/2024).

Lusiana menjelaskan, kebijakan ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat melunasi kewajiban perpajakannya, serta dalam upaya agar bunga yang timbul akibat keterlambatan bayar. Penghapusan sanksi administrasi berlangsung selama periode 11 Juni 2024 s.d. 31 Agustus 2024.

"Dalam semangat perayaan ulang tahun, Pemerintah Daerah ingin menghapuskan beban atas pajak yang mungkin telah dirasakan oleh sebagian warga, sehingga dalam momen spesial ini, mereka dapat merasakan membayar pajak dengan lebih ringan," katanya.

 Lusiana memastikan, Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga. 

"Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran," jelasnya..
 
Perayaan hari ulang tahun ini, kata Lusiana, menjadi momentum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga DKI Jakarta atas dukungan dan kerjasama mereka dalam pembayaran pajak daerah. (pot) 



 

Komentar0

Type above and press Enter to search.