TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Januari 2025 Motor dan Mobil Wajib Punya Asuransi

ilustrasi arus lalulintas di seputaran kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. 

SATYABERITA - Mulai Januari 2025 seluruh motor dan mobil di Indonesia untuk ikut asuransi third party liability (TPL). Kebijakan itu bagian dari adanya perubahan sifat asuransi itu dari yang sebelumnya sukarela menjadi wajib.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi bagi pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis.

"Di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, sekarang sedang disiapkan aturan turunannya oleh pemerintah," ujar Ogi dalam Insurance Forum 2024 di Jakarta, Selasa (16/7/2024) kemarin. 

"Jadi diharapkan peraturan pemerintah (PP) terkait asuransi wajib sesuai UU itu paling lambat 2 tahun setelah P2SK, yang artinya nanti per Januari 2025 setiap kendaraan (sudah) ada asuransi TPL," imbuhnya. 

Menurut Ogi, asuransi wajib ini sifatnya gotong royong, sehingga bisa menekan kerugian manakala terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak. Namun demikian, praktik kendaraan bermotor wajib berasuransi tersebut sudah berlaku di berbagai negara, bahkan termasuk ASEAN.

Sedangkan untuk harganya, Ogi meyakini bahwa harga premi yang dikenakan akan lebih murah dibandingkan harga sukarela saat ini.

"Ini harganya nanti akan sangat tergantung dengan jumlah peserta, makin banyak (peserta) yang ikut asuransi wajibnya, tentunya premi yang harus dibayarkan menjadi lebih murah," pungkasnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.