SatyaBerita - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu telah menetapkan Mantan Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indramayu, Carsim, sebagai tersangka kasus korupsi Proyek Tebing Air Terjun buatan di Kawasan Wisata Bojongsari, Kabupaten Indramayu.
Kasus tersebut diperkirakan telah menyebabkan kerugian Negara hingga Rp1,1 miliar.
Kasus korupsi pada proyek pembuatan prasarana tebing air terjun buatan itu terjadi pada tahap kelima yang dikerjakan di tahun 2019 lalu oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Indramayu.
"Penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu telah melakukan penetapan tersangka dengan inisial C pada pekerjaan tindak pidana korupsi pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu tahap 5 tahun 2019," Ujar Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, Kamis (04/07/2024).
Dalam Kasus itu terungkap setelah tim dari penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu menemukan dua alat bukti perkara yang mengarah satu nama yaitu Carsim. "Atas hasil penyelidikan yang kami lakukan, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga hari ini tim penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap satu orang dengan inisial C (Carsim)," Terangya.
Tersangka Carsim, merupakan mantan Kepala Disbudpar Kabupaten Indramayu, terlihat mengenakan rompi merah muda sebelum digelandang ke Rutan Kelas IIB Indramayu. Dan Carsim akan ditahan selama 20 hari ke depan selama proses sidang peradilan.
Pada tahun 2019 lalu, Carsim menjabat sebagai kepala dinas dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tebing air terjun buatan tersebut. Namun pada pengerjaannya, tebing yang ada di komplek wisata Bojongsari itu diduga telah menimbulkan potensi kerugian negara yang mencapai hingga Rp 1,1 miliar.
"Ya Telah keluar hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat dengan potensi kerugian kurang lebih Rp 1.189.871.205," Ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, Carsim terancam pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Tipikor. "Terhadap tersangka, kita sangkakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar," Tegasnya.
"Saat ini Tim penyidik terus melakukan pengembangan perkara dan dimungkinkan ada tersangka lain jadi mohon waktunya," Ucapnya (oNe)
Komentar0