TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Mahfud MD MInta Semua Anggota KPU Diganti, Begini Respon Jokowi

SATYABERITA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD KPU tidak layak menjadi penyelenggara pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 usai kasus yang menimpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Menurut Mahfud, KPU sekarang sudah di lilit berbagai masalah, sehingga ia beranggapan KPU tidak layak menjadi penyelenggara pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024

Menanggapi hal itu Presiden Jokowi angkat bicara, menurutnya tidak ada yang salah, bahkan KOU dianggap susah sukses menyelenggarakan Pilpres. 

"Oh sudah sukses menyelenggarakan pilpres dengan baik dan lancar, tidak ada masalah," ujar Jokowi kepada wartawan di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (8/7/2024).

Untuk diketahui sbelumnya melalui akun X pribadinya, Mahfud berkomentar mengenai situasi yang membelit KPU. Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu baru saja memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas tindakan asusila.

"Pascaputusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari kita terus terkaget-kaget dengan berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai tiga mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (untuk alasan dinas) yang berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila," ujar Mahfud.

Menurut dia, DPR dan pemerintah perlu bertindak, tidak diam. Mahfud lantas memberikan penilaiannya terhadap KPU.

"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK," kata Mahfud.

Lebih lanjut, dia bilang, Pilpres 2024 dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat.

"Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yang isinya "jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain". Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," ujar Mahfud.

Komentar0

Type above and press Enter to search.