TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Nanto Dwi Subekti Sebut Pencopotan Dirinya dari Kasatpol PP DKI Catat Hukum

SATYABERITA - Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti menyebut pencopotan dirinya dari jabatan Kasatpol tidak sah dan cacat hukum. 

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS terhadap Nanto.

Menurutnya, sanksi yang diberikan sudah tidak berlaku alias kadaluarsa. Surat Keputusan (SK) Kepala Satpol (Kasatpol) PP DKI Jakarta Nomor 54 Tahun 2024 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan yang diberikan kepada dirinya tidak berdasar dan cacat hukum.
 
"Menurut peraturan yang ada bahwa kasus dugaan pelanggaran disiplin yang dituduhkan kepada saya sudah kadaluwarsa," ujarnya pada wartawan, Selasa (16/7/2024).

"Karena kasus ini terjadi pada tahun 2016 sampai 2017 sehingga menurut saya kasus ini cacat hukum," imbuhnya..

Dia menerangkan, dugaan pelanggaran disiplin pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 berawal saat dia mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS. Namun setelah dua tahun surat permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan Satpol PP DKI Jakarta saat itu.

"Karena surat permohonan tidak ditindaklanjuti, pada tahun 2018 saya aktif dan masuk kerja kembali dengan penurunan jabatan struktural sebagai staf operasional tingkat ahli di Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Selatan," terangnya.

Nanto mengatakan, setahun aktif kembali bertugas pada tahun 2019, ia lantas mendapat amanah mengemban jabatan struktural dan naik menjadi staf administrasi tingkat terampil di Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Selatan. 

Setelah itu, pada 2019 Nanto Dwi Subekti dipromosikan sebagai Kepala Seksi Trantibum serta Operasi di Satpol PP Jakarta Selatan berdasarkan SK Nomor 1633 Tahun 2019 tertanggal 22 November 2019 hingga tahun 2023.

Dia mengungkap, pada 12 April 2023, dia dipromosikan kembali sebagai Kepala Satpol PP Jakarta Selatan melalui Surat Keputusan Nomor 266 Tahun 2023. Namun, pada 20 Desember 2023, dia menerima nota dinas Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan melakukan perbuatan yang melanggar kewajiban dan/atau larangan PNS.

Komentar0

Type above and press Enter to search.