SATYABERITA - Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan status tersangka Pegi gugur demi hukum.
"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim juga meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi yang sebelumnya jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum," ujar Eman dalam amar putusan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," imbuhnya.
Sementara itu terkait putusan tersebut, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.
"Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya," ungkap Nurhadi, usai pembacaan putusan.
Komentar0