TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Penanganan Sampah di Jakarta Harus Gunakan Teknologi Modern

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah. 

SATYABERITA - Kalangan legislator DPRD DKI konsen terhadap upaya mengatasi persoalan sampah di Jakarta. Tempat pengelolaan sampah mandiri diyakini mampu menjadi satu di antara upaya yang lain yang dilakukan Pemprov DKI.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Neneng Hasanah, meminta Pemprov DKI memperbanyak tempat pengelolaan sampah mandiri di beberapa lokasi. 

Tidak hanya itu kata Neneng, pengelolaan sampah harus secara menyeluruh baik itu alat maupun petugas pengankut sampah. 

"DKI sebelum menuju kota global, mulai dari sekarang harus konsen memperhatikan unsur pendukung, salah satunya kebersihan atau penanganan sampah," kata Neneng saat berbincang dengan awak media, Senin (22/7/2024). 

"Untuk pengangkutan sampah, sudah saatnya menggunakan alat yang modern. Semua fasilitas penanganan sampah tidak lagi dikerjakan manusia, setidaknya memakai teknologi terbaru," imbuhnya. 

Neneng biasa disapa bunda ini menambahkan, masyarakat mampu mengolah sampah secara mandiri untuk mengurangi volume sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang sudah kelebihan kapasitas (over capacity).

Menurutnya, hal itu dapat terwujud apabila pemerintah provinsi perlu memberikan insentif yang lebih besar terkait dengan penangan sampah, terutama kepada pekerja sampah. 

"Pemprov DKI jangan cuma diam. Harus paham dan mengerti dengan kebutuhan petugas kebersihan. Mereka yang bekerja dalam mengangkut sampah harus diberi insentif yang besar," ujarnya. 

"Petugas harus dipacu dengan menaikkan nilai kerja mereka. Jangan sampai ada kesan pentugas sampah itu pekerjaan kotor. Setidaknya harus diperhatikan ekonomi keluarga mereka," sambungnya. 

Neneng mengatakan, hasil karya pengelolaan sampah juga dapat disalurkan dengan baik. "Hasil karya dari bahan baku sampah sangat banyak, bisa jadi tas, bunga. Nah, karya mereka itu harus ada yang menampung, jadi mereka tidak sulit lagi dalam pemasaran," jelas Neneng. 

Namun yang terpenting, Neneng mengimbau Pemprov DKI harus gencar melakukan edukasi ke masyarakat terkait penanganan sampah. 

"Yang terpenting itu adalah edukasi ke masyarakat, bahkan penegakan hulum dalam perda sampah nomor 4 tahun 2019 harus dilaksanakan dengan ketat," pungkasnya. 

Komentar0

Type above and press Enter to search.