SATYABERITA - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Jakarta pada 17 Oktober mendatang.
Dalam suatu kesempatan Heru menyampaikan, dia menjalankan tugas sesuai dengan perintah dan kewenangan. Jika sudah waktunya berakhir, ia akan menerimanya dan menyerahkan ke Mendagri Tito Karnavian.
"17 Oktober adalah tahun saya menjabat dua tahun Pj Gubernur. Terserah yang memberikan tugas pada saya," kata Heru kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Menanggapi hal itu, Pengamat kebijakan publik Amir Hamzah mengatakan, Heru Budi sebaiknya tidak lagi berharap untuk dipilih kembali. Ia menyarankan supaya Heru fokus membantu Presiden Jokowi dimasa transisi sekarang ini.
“Heru Budi Hartono sebagai Kepala Sekretariat Kepresidenan, selepas 17 Oktober nanti, lebih baik fokus membantu Presiden Jokowi dalam masa transisi untuk mengganti tampuk pemerintahan kepada Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih,” kata Amir Hamzah, dikutip, Senin (9/9/2024).
Menurut Amir, Heru Budi sudah dua kali sebagai pejabat gubernur, sudah memiliki pengalaman sehingga pada pilkada berikut siap maju melalu jalur partai politik.
"Apalagi beliau sudah dua kali, tahun pertama pengangkatan dan tahun kedua sesuai undang-undang. Jadi sebaiknya pilkada ke depan maju melalui jalur partai dan itu lebih elegan." ujannya.
Amir menjelaskan, DPRD DKI Jakarta yang baru dilantik pada 26 Agustus akan segera melaksanakan salah satu tugas strategisnya yakni membahas RAPBD TA 2025 bersama sama eksekutif untuk ikut membangun stabilitas politik dan keamanan dalam mendukung pesta Pilkada yang aman, tertib dan jujur.
Selain itu kata Amir, DPRD DKI yang mayoritas anggotanya dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang berjumlah 91 anggota harus memberikan kontribusi positif terhadap kinerja eksekutif atau birokrasi DKI Jakarta.
Amir mengatakan, sukses penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diharapkan berlangsung di era Prabowo Subianto setelah dilantik itu sangat ditentukan oleh soliditas birokrasi DKI Jakarta.
Oleh karena itu, maka calon pengganti Heru Budi Hartono yang mulai bertugas pada 17 Oktober 2024 nanti haruslah dipegang oleh seorang birokrat yang besar dan tumbuh dan ikut memberi kontribusi terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah DKI Jakarta.
“Berdasarkan fakta-fakta yang ada, birokrat DKI tersebut adalah Marullah Matali yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah DKI Jakarta dan sekarang menjabat sebagai Deputi Gubernur DKI Jakarta,” ujar Amir.
Melihat pengalaman dan pengabdian selama ini, maka sangat wajar jika warga DKI Jakarta mengharapkan agar Marullah Matali ditetapkan sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta sejak mulai bertugas pada 17 Oktober mendatang.
Seiring dengan itu, mengacu kepada penyataan DPW PKS DKI Jakarta yang In Syaa Allah akan dilantik sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta, bahwa masa jabatan Heru tidak bisa diperpanjang lagi karena sudah dua kali menjabat, maka adalah sangat layak bila DPW PKS dan Fraksinya, di DPRD DKI mendorong fraksi–fraksi lain di DPRD DKI untuk mengusulkan penetapan Marullah Matali sebagai Pejabat Gubernur DKI kepada Mendagri.
“Harapan penetapan Marullah sebagai pejabat Gubernur DKI Jakarta perlu mendapat perhatian serius dari DPRD Jakarta agar dalam pembahasan RAPBD TA 2025 nanti proses akan berlangsung secara aman dan tertib,” pungkas Amir.
Perjalanan karier Marullah sebagai ASN DKI
Marullah Matali memegang jabatan sebagai Sekretaris Daerah DKI sejak Januari 2021. Peran tersebut diembannya untuk menggantikan Sekda DKI sebelumnya, Saefullah, yang meninggal dunia akibat Covid-19.
Marullah yang merupakan putra asli Betawi ini lahir pada 27 November 1965. Ia mendedikasikan hidupnya sebagai seorang birokrat di lingkungan Pemprov DKI sejak tahun 1996.
Semula, ia menjabat sebagai staf Biro Bina Mental Spiritual Provinsi DKI Jakarta.
Lalu, kariernya perlahan naik hingga menjabat sebagai Kepala Sub Dinas Bina Mental Spiritual Dinas Bintal dan Kesos Provinsi DKI Jakarta.
Ayah dua anak ini juga sempat menjabat sebagai Kepala Sekretariat Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Biro Pendidikan dan Mental Prov DKI Jakarta.
Sepanjang kariernya sebagai ASN DKI, Marullah juga pernah meraih penghargaan masa kerja 15 Tahun dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2011. Ia mendapatkan Penghargaan Satyalancana Karya Satya KL 1 dari Presiden RI pada tahun 2012.
Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan mengenai masa jabatan Pj kepala daerah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Dalam Pasal 8, masa jabatan Pj gubernur berlangsung 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Mengacu aturan ini, masa jabatan Heru akan berakhir dua tahun setelah menjabat, yakni 17 Oktober 2024. (pot)
Komentar0