TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Warga Apartemen Ambassade Residence Datangi DPRKP DKI Minta Diterbitkan SK PPRS


SATYABERITA - Ratusan warga penghuni apartemen Ambassade Residence, Kuningan, Jakarta Selatan, mendatangi kantor Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024). 

Kedatangan para penghuni itu meminta agar Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini DPRKP
segera menerbitkan  Surat Keputusan (SK) Perhimpunan Penghuni Rumah Susun/Apartemen (PPRS) atau Kelompok Kerja (Pokja) .

Ibrani, SH yang mendampingi warga mengatakan, penghuni sangat memerlukan SK bagi pengurusan kepentingan penghuni. 

"Kita sangat membutuhkan SK itu untuk berbagai keperluan seperti pengurusan pemeliharaan sarana umum dan sarana bersama di Apartemen. Selain itu,  juga untuk pengurusan perizinan dan lain sebagainya," kata Ibrani, Selasa (17/9/2024). 

Menurut Ibrani, SK Pokja itu dibutuhkan mengingat developer Ambassade Residences tidak sanggup memiliki fasilitasi pembentukan PPPSRS. 

"SK Pokja dibentuk karena ketidaksanggupan developer Ambassade Residences yaitu PT Duta Regency Karunia (DRK) untuk memfasilitasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun(PPPSRS)," ujarnya.

Ibrani mengatakan, pihak developer sudah lama tidak aktif. Apalagi satu dari direksi saat ini ada dalam penjara karena terlibat kasus korupsi, Ibrani menduga ada sesuatu yang tidak beres. 

“Harusnya pihak walikota yang mengesahkan tapi kok dilempar ke dinas? Kami merasa dipingpong," katanya. 

Sementara itu, DR H. R. Heriyanto yang juga turut mendampingi warga mengatakan, kebutuhan SK menjadi bagian untuk menyelesaikan persoalan yang ada di apartemen. 

Selama ini kata Heriyanto, mayoritas pemilik Ambassade Residences merasa hak-haknya sudahdilanggar oleh PT DRK selama lebih dari 10 (sepuluh) tahun lamanya, dengan tidak memberikan informasi tentang adanya surat pencabutan ketidaksanggupan.

"Ratusan Pemilik yang menjadi korban PT DRK menuntut pertanggungjawaban DPRKP Provinsi DKI Jakarta karena besarnya kerugian yang diakibatkan oleh pengelolaan yang tidak bertanggung jawab oleh PTDRK," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang DPRP Yahya yang menerima perwakilan warga di ruang rapat mengatakan, pihaknya sedang menelisik masalah peberbitan SK bagi pengurus apartemen. 

“Kami segera menelaah masalah ini. Soalnya,  harusnya masalah ini putus di tingkat walikota. Tapi ini ada surat yang melimpahkan ke dinas,  tapi pasti kami proses tentu saja dengan prosedur," kata Yahya. 

Yahya meminta warga penghuni bersabar. “Saya tidak bisa menjanjikan waktunya tapi ini akan disampaikan ke pimpinan. Percayalah ini kami rapatkan segera,“ janjinya. 

Untuk diketahui, SK Pokja wajib diterbitkan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur DKI JakartaNomor 133 Tahun 2019 Pasal 25A yaitu:

(1) Dalam hal pelaku pembangunan tidak melaksanakan pembentukan panitia musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 

(2),maka Dinas bersama Tim Penyelesaian Pengelolaan Rumah Susun Milik Tingkat Kota Administrasi memfasilitasi pembentukan KelompokKerja dari para pemilik yang berdomisili dan/atau berusaha di Rumah Susun. (pot) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.