SATYABERITA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menolak gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sebelumnya PDIP menggugat KPU terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dalam kontestasi Pilpres 2024.
Terkait hal itu, Ketua Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun berpendapat sebaiknya PDIP tidak melakukan langkah hukum lanjutan paska putusan PTUN itu.
Gayus menyebut apa yang disampaikan merupakan pandangan pribadinya. Ia mempunyai alasan, pasalnya masih banyak yang harus dibenahi dalam proses peradilan, termasuk para hakimnnya.
Hal ini berkaca dari putusan proses penelitian terhadap gugatan di PTUN yang menyatakan gugatan PDIP terhadap KPU diterima, namun pada prosesnya justru hakim di PTUN menolak gugatan.
“Kalau boleh berpendapat pribadi Gayus Lumbuun, saya katakan tidak usah melakukan upaya hukum lain. Banding atau upaya hukum lain, selama kondisi peradilan kita seperti ini," ujar Gayus di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024).
"Hakim tidak merasa mantap, hakim tidak merasa aman untuk membuat keputusan yang sebagaimana mestinya,” sambungnya.
Lebih lanjut mantan Hakim Agung ini menambahkan, proses peradilan yang semacam ini tentu tidak akan bermanfaat banyak bagi masyarakat.
Maka dari itu, Gayus menaruh harapan besar terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi sistem peradilan di Indonesia.
“Kenapa, kalau kita bicara pokok, perkaranya kami haqqul yaqin kami tidak mungkin tidak bisa membuktikan apa kesalahan KPU sehingga cacatnya pencalonan wakil presiden,” katanya.
Gayus mengungkap, harapan perbaikan hukum ditanah air berada di tangan Presiden Prabowo. Salah satunya pemimpin harus berani menegur langsung para menterinya untuk tertib hukum.
“Besar harapan kami, kepada Presiden Prabowo untuk melakukan perbaikan-perbaikan terutama dibidang peradilan karena sudah jelas transaksional terjadi, intervensi terjadi,“ terangnya.
Kembali menanggapi putusan PTUN, Gayus Lumbuun mengatakan, pihaknya belum mengetahui langkah hukum ke depan pasca PTUN yang menolak gugatan tersebut.
Ia menyebut, menyerahkan langkah selanjutnya kepada pemegang kuasa gugatan yakni, Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri.
“(Proses hukum selanjutnya) hal ini tentu tergantung kepada yang memegang kuasa, yakni ketua umum kami,” tegasnya.
Komentar0