SATYABERITA - KPU Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan simulasikan pemilih disabilitas fisik. Dengan demikian hak konstitusional pemilih penyandang disabilitas untuk berpartisipasi menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Jakarta 27 November mendatang.
"Sudah disimulasikan pemilih disabilitas fisik dengan menggunakan kursi roda dan tidak ada kendala di bilik suara," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI, Fahmi Zikrillah, Jumat (25/10/2024).
Diketahui, jumlah pemilih penyandang disabilitas Provinsi DKI Jakarta mencapai 57.881 orang tersebar ke dalam beberapa kategori disabilitas, untuk Pilkada tahun 2024.
Dari jumlah tersebut disabilitas fisik sebanyak 18.046 pemilih, disabilitas intelektual 3.589 pemilih, disabilitas mental 9.644 pemilih, sensorik wicara 21.045, sensorik rungu 2.119 dan sensorik netra sebanyak 3.438.
Menurut Fahmi, mengenai TPS yang aksesibel yaitu KPPS harus mendirikan TPS di tempat yang rata, bebas dari babatuan, dan tanpa anak tangga.
Kemudian, penyedian surat suara braille dan meja bilik suara yang tidak terlalu rendah juga penting agar pengguna kursi roda tidak mengalami kesulitan saat mencoblos.
"Bilik suara sudah disesuaikan dengan kebutuhan pemilih disabilitas," jelasnya.
Lebih lanjut, Fahmi menyampaikan pihaknya tidak menyediakan fasilitas antar jemput bagi pemilih disabilitas. Tetapi, jika ada pemilih yang sakit KPPS dapat mendatangi pemilih tersebut dengan membawa kotak suara keliling.
"Lebih lanjut akan diatur di dalam PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara dan petunjuk teknis. Kita masih menunggu," pungkasnya.
Komentar0