TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Pelantikan Pj Gubernur Untuk Gantikan Heru Budi Dilaksanakan 18 Oktober 2024


SATYABERITA - Sekdaprov DKI Jakarta Joko Agus Setyono ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta. 

penunjukan Joko ini menyusul masa jabatan Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono yang berakhir mulai Kamis (17/10/2024).

Joko Agus menjabat plh gubernur kemungkinan cuma satu hari, sebab direncanakan pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta yang baru akan dilaksanakan pada Jumat (18/10/2024) besok.

“Untuk pelantikan Pj Gubernur Jakarta diagendakan dilaksanakan pada hari Jumat, 18 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB, dirangkaikan dengan pelantikan TP PKK,” kata Plh Kapuspen Kemendagri Aang Witarsa, kepada wartawan pada Kamis (17/10/2024).

Aang mengatakan, untuk menghindari kekosongan kursi pimpinan di daerah maka jabatan Sekdaprov otomatis menjadi Plh Gubernur.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Dalam ketentuan pasal 131 ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi (kekosongan) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah,” jelas Aang.

Komentar0

Type above and press Enter to search.