TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Dewan Etik PERSEPI Putuskan Hasil Survei Poltracking Pilkada DKI Tidak Valid

SATYABERITA - Ketua Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI), Asep Saefuddin, mengumumkan bahwa Dewan Etik telah menyelesaikan penyelidikan terhadap pelaksanaan survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Poltracking Indonesia. 

Penyelidikan ini dilakukan setelah kedua lembaga tersebut, yang merupakan anggota PERSEPI, merilis hasil survei elektabilitas tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dengan perbedaan signifikan secara statistik, meskipun waktu pengumpulan data dilakukan bersamaan.

“Kami ingin mengetahui penyebab perbedaan hasil survei dan apakah ada kesalahan atau pelanggaran dalam proses pelaksanaan survei hingga publikasi hasilnya,” Kata Asep, dalam keterangan tertulisnya, Senin 4/11/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Asep menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan oleh LSI telah memenuhi standar penyelidikan, sedangkan Poltracking diminta untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. 

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa survei yang dilakukan adalah reliabel, valid, dan tidak bias,” kata Asep. 

Kesimpulan dan Putusan dari hasil pemeriksaan secara tatap muka dan dari jawaban tertulis dari Lembaga Survei Indonesia dan Poltracking Indonesia dapat disimpulkan dan diputuskan sebagai berikut:

1. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa Lembaga Survei Indonesia telah melakukan survei sesuai dengan SOP survei opini publik. Pemeriksaan metode dan implementasinya dapat dianalisis dengan baik. 

2. Dewan Etik tidak bisa menilai apakah pelaksanaan survei Pilkada Jakarta yang dilakukan Poltracking Indonesia pada 10-16 Oktober 2024 dilaksanakan sesuai dengan SOP survei opini publik terutama karena tidak adanya kepastian data mana yang harus dijadikan dasar penilaian dari dua dataset berbeda yang telah dikirimkan Poltracking Indonesia. 

3. Dewan Etik tidak bisa memverifikasi kesahihan implementasi metodologi survei opini publik Poltracking Indonesia karena adanya perbedaan dari dua dataset (raw data) yang telah dikirimkan, sebagaimana rincian di bawah ini:
a. Dalam pemeriksaan pertama tanggal 29 Oktober 2024, Poltracking Indonesia tidak dapat menunjukkan data asli 2.000 sampel seperti yang disampaikan dalam laporan survei yang telah dirilis ke publik untuk bisa diaudit kebenarannya oleh Dewan Etik. Poltrackingmenyampaikan bahwa data asli sudah dihapus dari server karena keterbatasan penyimpanan data (storage) yang disewa dari vendor.

b. Dalam penyampaian keterangan tertulis pada 31 Oktober 2024, Poltracking Indonesia juga tidak melampirkan raw data asli 2.000 sample seperti yang dimintakan dalam dalam pemeriksaan pertama. 

c. Dalam pemeriksaan kedua tanggal 2 November 2024, Dewan Etik kembali menanyakan tentang dataset asli yang digunakan dalam rilis survei, namun Poltracking Indonesia juga belum bisa menjelaskan dan menunjukkan data asli raw data 2.000 sample karena beralasan data tersebut telah dihapus dari server.

d. Pada tanggal 3 November 2024 sekira pukul 10.50 WIB, Dewan Etik menerima raw data yang menurut Poltracking Indonesia telah berhasil dipulihkan dari server dengan bantuan tim IT dan mitra vendor. 

e. Dewan Etik lalu membandingkan kedua data tersebut dan ditemukan banyaknya perbedaan antara data awal yang diterima sebelum pemeriksaan dan data terakhir yang diterima pada 3 November 2024. 

f. Adanya dua dataset yang berbeda membuat Dewan Etik tidak memiliki cukup bukti untuk memutuskan apakah pelaksanaan survei Poltracking Indonesia telah memenuhi SOP survei atau belum. 

4. Dalam pemeriksaan, Poltracking Indonesia juga tidak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian antara jumlah sampel valid sebesar 1.652 data sampel yang ditunjukkan saat pemeriksaan dengan 2.000 data sampel seperti yang telah dirilis ke publik. Tidak adanya penjelasan yang memadai membuat Dewan Etik tidak bisa menilai kesahihan data. 

5. Terhadap hal-hal di atas pada angka 2, 3 dan 4, Dewan Etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota PERSEPI.

Komentar0

Type above and press Enter to search.