TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Lindungi Pelaku Usaha, Komisi B Usul Pembentukan Perda UMKM

SATYABERITA - Komisi B DPRD DKI Jakarta mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jakarta. 

Usulan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian bagi para pelaku UMKM, khususnya dalam hal penempatan lokasi usaha yang lebih aman.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, menyatakan bahwa keberadaan Perda UMKM sangat diperlukan sebagai payung hukum yang jelas bagi para pelaku usaha mikro dan kecil di ibu kota. 

Menurutnya, Perda itu penting untuk kepastian mengenai tempat usaha mereka, baik di lokasi binaan (Lokbin) maupun lokasi sementara (Loksem) serta sebagai pencegah terjadinya penggusuran yang sering kali dialami oleh pelaku UMKM tanpa ada kepastian hukum.

"Harus ada Perda UMKM yang menjadi legalitas, jangan sampai ketika mereka berjualan di lokasi sementara, tiba-tiba digusur tanpa alasan yang jelas," kata Nova setelah memimpin rapat kerja dengan eksekutif di Grand Cempaka Resort dan Convention, Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/11/2024).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto, mengungkapkan bahwa salah satu permasalahan utama yang dihadapi oleh pelaku UMKM di Jakarta adalah kesulitan dalam memperoleh modal usaha. 

Wahyu mengatakan, banyak pelaku UMKM yang terhambat oleh masalah jaminan yang tidak memadai atau riwayat kredit yang buruk, sehingga menghalangi akses mereka ke lembaga keuangan dan menyebabkan tingginya tingkat kredit macet di bank-bank lokal.

"Permasalahan utama yang selama ini dihadapi adalah permodalan. Meskipun sudah ada pelatihan dan dukungan lainnya, namun akses pembiayaan tetap menjadi kendala besar," kata Wahyu.

Sementara itu anggota Komisi B, Wa Ode Herlina, juga menekankan pentingnya Perda UMKM segera dibahas dan disahkan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

WA Ode menilai hingga saat ini, DKI Jakarta belum memiliki regulasi yang jelas terkait perlindungan dan pemberdayaan UMKM.

"Saya minta agar rekomendasi Komisi B segera dibuat, agar Perda UMKM ini segera dibahas. Kasihan, Lokbin dan Loksem yang sudah ada selama dua puluh tahun, tiba-tiba digusur begitu saja," ujar Wa Ode.

Tanggapan positif datang dari Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo. 

Ia menyetujui usulan tersebut dan mendukung penuh pembuatan Perda UMKM, mengingat banyak pelaku UMKM yang mayoritas berasal dari kalangan masyarakat berpendapatan rendah.

"UMKM yang kami bina rata-rata berasal dari masyarakat kelas bawah. Saya setuju dengan Bu Wa Ode, Perda ini sangat penting untuk memberikan kepastian bagi mereka," ungkap Elisabeth. (pot) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.