SATYABERITA - Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, menyambut positif langkah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, yang melantik 305 pejabat Administrator, Pengawas, dan Ketua Subkelompok (Kasubkel) pada Selasa (12/11/2024) kemarin.
Menurutnya, keputusan tersebut sangat tepat mengingat selama ini banyak posisi strategis di jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kosong, yang berdampak pada kinerja pemerintahan.
"Sangat bagus sekali, sekarang mereka sudah dilantik. Kita di Komisi A sangat mendukung," ujar Mujiyono melalui keterangan tertulis yang diterima Satyaberita, Rabu (13/11/2024).
Mujiyono yang juga Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta itu menambahkan, kekosongan jabatan di berbagai posisi penting menyebabkan banyak pelaksana tugas (PLT) yang harus merangkap jabatan, bahkan bekerja di dua lokasi yang berbeda.
Contohnya, kata dia, adalah jabatan lurah yang sering kali menghadapi beban kerja yang sangat berat karena harus menyelesaikan banyak tugas dalam waktu yang terbatas.
"Setelah dilantik, kami berharap pelayanan kepada warga Jakarta bisa lebih maksimal. Selama ini, beberapa tugas pokok yang seharusnya bisa cepat selesai, seringkali menjadi lambat karena beban kerja yang terlalu banyak," ungkap Mujiyono.
Sebelumnya, pelantikan 305 pejabat berlangsung di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/11), bertujuan untuk memperkuat jajaran birokrasi Pemprov DKI Jakarta dan memastikan pelayanan publik kepada masyarakat dapat berjalan dengan lebih baik dan efisien.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, dalam sambutannya menyampaikan keyakinannya bahwa pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. “Saya yakin bapak/ibu yang dilantik dapat mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Teguh.
Teguh juga menjelaskan bahwa pelantikan tersebut merupakan hasil dari proses seleksi dan penilaian yang panjang, dimulai sejak Agustus 2024, yang diajukan oleh Pj Gubernur sebelumnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proses pengangkatan, pemberhentian, mutasi, dan promosi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan melakukan penyegaran di lingkungan birokrasi Pemprov DKI Jakarta.
“Pengangkatan, pemberhentian, mutasi, maupun promosi merupakan bagian dari kebutuhan organisasi dan penyegaran bagi pejabat yang bersangkutan. Semua ini telah melalui persetujuan dari Kemendagri dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas Teguh. (pot)
Komentar0