SATYABERITA - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan resmi naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memperkuat perekonomian nasional dan memastikan keberlanjutan anggaran negara.
Namun, pemerintah memberikan berbagai insentif dan pengecualian untuk beberapa barang dan jasa tertentu, guna meringankan beban masyarakat, khususnya pada barang-barang kebutuhan pokok.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa bahan pokok seperti beras, daging, telur, serta jasa pendidikan dan kesehatan tidak akan dikenakan PPN.
"Barang-barang pokok yang vital bagi masyarakat, seperti pangan dan jasa kesehatan, tetap bebas dari PPN. Kami ingin memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga," jelas Airlangga.
Untuk diketahui, pemerintah juga menyiapkan paket kebijakan ekonomi yang mencakup bantuan subsidi dan pengurangan biaya bagi rumah tangga berpendapatan rendah, untuk membantu mereka menghadapi dampak dari kebijakan kenaikan tarif PPN.
Meskipun sejumlah barang kebutuhan pokok dikecualikan, sejumlah barang dan jasa lainnya tetap akan dikenakan tarif PPN 12%.
Berikut adalah beberapa barang dan jasa yang akan dikenakan pajak PPN 12%:
Barang elektronik: TV, kulkas, smartphone
Pakaian dan barang-barang fashion: pakaian, tas, sepatu
Tanah dan bangunan
Perabotan rumah tangga: kursi, meja, lemari
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, dan sejenisnya
Makanan olahan kemasan: snack dalam kemasan
Kendaraan bermotor: motor, mobil
Pulsa telekomunikasi
Kosmetik dan sabun
Perkakas
Uang, emas batangan, dan surat berharga
Produk digital: layanan streaming film & musik, jasa online, aplikasi, game
Jasa yang Dikenakan PPN 12%:
Jasa layanan jaringan internet: Wi-Fi
Jasa boga atau catering
Jasa penyediaan tempat parkir
Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan
Jasa perhotelan
Jasa pelayanan kesehatan medis
Jasa tenaga kerja
Jasa angkutan umum (daratan, udara, dan laut, baik dalam maupun luar negeri)
Jasa kesenian dan hiburan
Jasa pendidikan
Jasa keagamaan
Jasa asuransi (kecuali jasa penunjang asuransi, termasuk agen, penilai kerugian, dan konsultasi asuransi)
Jasa pelayanan sosial
Jasa keuangan
Penyerahan listrik untuk perumahan dengan daya >6.600 watt
Adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih seimbang, mengurangi ketimpangan, dan memperkuat penerimaan negara untuk mendukung pembangunan nasional.
Komentar0