TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Disdik DKI Salurkan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Mulai 6 Desember 2024, ini Besaran Dana yang Diterima

SATYABERITA - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa penyaluran dana untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Desember 2024.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdik Provinsi DKI, Sarjoko, menjelaskan bahwa pencairan dana ini mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 803 Tahun 2024 tentang Besaran dan Penerima Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Tahap II dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 804 Tahun 2024 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu Tahap II Tahun Anggaran 2024.

Sarjoko menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyaluran dana tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya memastikan kesesuaian data penerima bantuan sosial (bansos) agar bantuan ini tepat sasaran. 

"Kami memastikan data penerima bansos sesuai agar dana yang diterima dapat memberikan manfaat maksimal bagi pelajar dan mahasiswa di Jakarta," ujarnya pada konferensi pers, Rabu (4/12/2024).

Selain itu, Sarjoko menjelaskan bahwa penundaan penyaluran dana ini juga dipengaruhi oleh Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri RI yang meminta penundaan bantuan sosial hingga setelah pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024. Keputusan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan bantuan sosial dalam konteks politik.

Diharapkan, bantuan sosial dalam bidang pendidikan ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan bagi pelajar dari keluarga kurang mampu di Jakarta, yang akan mendukung terbentuknya Generasi Emas 2045.

Sarjoko merinci bahwa pada Tahap II Tahun 2024, jumlah penerima KJP Plus mencapai 523.622 peserta didik, sementara penerima KJMU sebanyak 15.648 mahasiswa. 

Rinciannya, KJP Plus akan disalurkan kepada 242.919 siswa SD/MI, 147.341 siswa SMP/MTs, 48.876 siswa SMA/MA, 83.403 siswa SMK, dan 1.083 peserta PKBM. 

Besaran dana KJP Plus bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan, sedangkan mahasiswa penerima KJMU akan menerima dana sebesar Rp 9.000.000 per semester.

Adapun rincian besaran dana yang diterima peserta didik penerima manfaat KJP Plus sebagai berikut:

- SD/MI
Biaya rutin per bulan: Rp 135.000?| Biaya berkala per bulan: Rp 115.000?| Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000

- SMP/MTs
Biaya rutin per bulan: Rp 185.000 |?Biaya berkala per bulan: Rp 115.000?| Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000

- SMA/MA
Biaya rutin per bulan: Rp 235.000?| Biaya berkala per bulan: Rp 185.000?| Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000

- SMK
Biaya rutin per bulan: Rp 235.000?| Biaya berkala per bulan: Rp 215.000?| Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000

- PKBM
Biaya rutin per bulan: Rp 185.000?| Biaya berkala per bulan: Rp 115.000?

Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI. 

Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Informasi mengenai bantuan sosial biaya pendidikan dapat dipantau melalui situs dan media sosial resmi Disdik Provinsi DKI Jakarta, yaitu @disdikdki atau Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik Provinsi DKI Jakarta, yaitu @upt.p4op.

Komentar0

Type above and press Enter to search.