TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Ini Alasan Pasangan RIDO Lakukan Gugatan Hukum ke Mahkamah Konstitusi

SATYABERITA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta resmi menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024. 

Pasangan ini meraih 2.183.239 suara, atau 50,07% dari total suara sah, mengalahkan pesaing utamanya, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), yang memperoleh 1.718.160 suara (39,40%).

Keputusan tersebut diumumkan dalam rapat pleno terbuka KPU Jakarta yang dipimpin oleh Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, pada Minggu (8/12/2024). 

Dalam kesempatan itu, Wahyu menyatakan bahwa hasil rekapitulasi suara dari seluruh kabupaten/kota di Jakarta telah disahkan.

"Saya menyatakan sah hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024," ujar Wahyu. 

Namun, rapat pleno tersebut tidak berjalan mulus. Saksi dari pasangan RIDO memilih walkout, sementara saksi pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana menolak menandatangani berita acara penetapan.

Adapun hasil lengkap perolehan suara adalah sebagai berikut:

1. Pramono Anung - Rano Karno (Pram-Doel): 2.183.239 suara (50,07%)

2. Ridwan Kamil - Suswono (RIDO): 1.718.160 suara (39,40%)

3. Dharma Pongrekun - Kun Wardana: 459.230 suara (10,53%)

Meski hasil tersebut telah diumumkan, Tim Hukum Penyelenggara Kampanye RIDO, Muslim Jaya Butar-Butar, menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati penetapan tersebut namun tetap menyiapkan langkah hukum. 

"Kami menghormati keputusan KPU Jakarta, namun kami juga diberikan hak untuk mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Muslim, dikutip Minggu (8/12/2024). 

Menurut Muslim, pihaknya masih memiliki waktu 3x24 jam untuk mengajukan gugatan ke MK, dan saat ini tengah mempersiapkan segala sesuatunya. 

Meskipun ada perbedaan pandangan dalam forum, keputusan KPU Jakarta ini memastikan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024. (pot) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.