TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Ketua FBJ: Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Hambat Pembangunan

Ketua Forum Bersama Jakarta, Budi Siswanto. 

SATYABERITA - Pemerintah hingga saat ini belum menetapkan tanggal pasti untuk pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Penundaan ini disebabkan oleh pertimbangan terkait dengan jadwal sidang gugatan yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menjelaskan bahwa lebih dari 150 gugatan sengketa Pilkada 2024 telah diajukan ke MK, dengan sidang perdana baru dijadwalkan pada 8 Januari 2025. 

Bima menegaskan bahwa meskipun ada penundaan, pelantikan kepala daerah tetap akan dilakukan, namun waktunya harus disesuaikan dengan jalannya persidangan MK.

"Kita harus menyesuaikan dengan jadwal persidangan MK, karena kemarin juga MK menggeser jadwal. Pendaftaran yang seharusnya pada Desember, jadi Januari, dan persidangan juga bergeser. Kita harus menunggu," ujar Bima di Balai Kota Surabaya.

Pernyataan Wamendagri mengenai kemungkinan pelantikan kepala daerah terpilih pada Maret 2025 memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan.

Ketua Forum Bersama Jakarta, Budi Siswanto menilai belum adanya ketidakpastian terkait waktu pelantikan akan menghambat pembangunan, khususnya dalam pengambilan keputusan yang diperlukan untuk kelancaran program-program strategis.

"Bilamana jabatan eselon 2 dibiarkan terlalu lama kosong, sedangkan gubernur definitif baru Maret, maka program-program strategis tidak dapat berjalan optimal," kata Budi dalam pernyataan resminya, Senin (23/12/2024).

Budi juga menambahkan bahwa keputusan-keputusan penting akan sulit diambil oleh Pejabat (Pj) Gubernur saat ini, mengingat waktu yang terbatas serta potensi risiko dalam keputusan tersebut. 

"Penundaan ini selain berakibat pelayanan publik terganggu, pejabat sementara juga tidak akan mau ambil risiko terlalu jauh dalam pengambilan keputusan," ujarnya.

Menurutnya, program-program vital seperti KJP (Kartu Jakarta Pintar), makan siang gratis, dan sekolah swasta gratis, yang membutuhkan biaya triliunan, berisiko terganggu jika dipimpin oleh Pejabat sementara (Plt). 

"Program-program terkait Penanggulangan Kebakaran dan Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat diperlukan juga bisa terhambat tanpa pimpinan definitif," pungkasnya. 

Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Daerah Khusus (DK) Jakarta  saat bersilaturahmi kekediaman Gubernur DKI terpilih Pramono Anung, di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2025).

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 80/2024, pelantikan kepala daerah direncanakan pada 7 Februari untuk Gubernur dan 10 Februari untuk Bupati/Wali Kota. 

Namun, dengan banyaknya gugatan yang diajukan ke MK, kemungkinan besar sidang baru akan dimulai pada awal Februari, sehingga proses hukum diperkirakan masih berlangsung saat pelantikan dijadwalkan.

"Perpres pengaturan pelantikan kan tanggal 7 dan 10 Februari. 7 untuk Gubernur, 10 untuk Bupati/Wali Kota," kata Afif di acara di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).

Afif menambahkan, hingga saat ini telah ada sekitar 300 gugatan yang diajukan ke MK dan membutuhkan waktu untuk pemeriksaan dokumen, pembuktian, hingga persidangan.

Seiring dengan berlanjutnya proses hukum di MK, masyarakat dan para pemangku kepentingan berharap agar pelantikan kepala daerah dapat segera dilaksanakan setelah seluruh sengketa diselesaikan. (pot) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.