SATYABERITA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam lelang yang digelar di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024), salah satu kendaraan yang dilelang adalah mobil Toyota Land Cruiser 200 AT berwarna abu-abu dengan harga awal Rp 713.579.000.
Selain mobil, puluhan barang lainnya juga dilelang, termasuk kendaraan roda dua, tanah dan bangunan, perhiasan, hingga tas-tas mewah yang sebelumnya disita dari hasil kasus korupsi yang ditangani KPK.
Rafael Alun Trisambodo, yang divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di tingkat banding, dijatuhi hukuman karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 10.079.095.519. Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Rafael Alun terjerat dalam pasal-pasal terkait gratifikasi dan TPPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (pot)
Komentar0