TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Melawan Lupa Soal Satu Putaran, Berikut Penjelasan Tentang Pilkada DKI Satu Putaran

SATYABERITA - Pemilihan Gubernur Jakarta 2024 dipastikan berlangsung dalam satu putaran. Pasangan calon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno meraih kemenangan telak. 

Berdasarkan hasil penghitungan berjenjang yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Pramono-Rano berhasil memperoleh 50,07 persen suara, melebihi batas minimal 50 persen yang diperlukan untuk menang.

Dari hasil penghitungan suara di tingkat provinsi, pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno berhasil menyapu bersih kemenangan di enam kabupaten/kota di Provinsi Jakarta. Dengan hasil tersebut maka dipastikan Pilkada DKI hanya berlangsung satu putaran. 

Sebelumnya, ketua KPUD DKI Jakarta Wahyu Dinata pernah memberi penjelasan, syarat menang 1 putaran khusus untuk Pilgub Jakarta. Yakni paslon harus memperoleh suara 50 persen plus 1. Bukan 51 persen.

Aturan tersebut termuat dalam Pasal 10 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024.

Bunyinya seperti ini:

(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

"Dengan demikian, setiap paslon yang mendapatkan 50 persen suara ditambah 1 suara itu sudah dipastikan bisa melenggang menang 1 putaran. Jadi, 50 persen plus 1 bukan berarti paslon harus meraih 51 persen," ujar Wahyu.

Berikut bunyi lengkap Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024:

(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

(3) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

(4) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(5) Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (pot) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.