SATYABERITA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta segera mengisi jabatan-jabatan kosong yang saat ini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Hal ini mengingat masih banyaknya jabatan di lingkungan Pemprov DKI yang kosong dan diisi oleh pejabat sementara.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah, menekankan bahwa kekosongan jabatan ini perlu segera diatasi, baik dengan pengangkatan pejabat definitif atau penunjukan yang lebih pasti.
Menurutnya, proses pengangkatan pejabat di Pemprov DKI kini berbeda dengan sebelumnya, ketika Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berperan dalam menilai dan mengangkat pejabat.
"Dulu pengangkatan pejabat melalui asesmen KASN, sekarang tidak lagi. Banyak pejabat yang diangkat berdasarkan kedekatan dengan pimpinan, bahkan bisa jadi karena hubungan keluarga atau teman dekat," ungkap Trubus, Senin (9/12/2024).
Trubus berharap pimpinan Pemprov DKI segera mengangkat pejabat definitif untuk menghindari ketidakpastian yang dapat menghambat kinerja organisasi. Menurutnya, hal ini juga penting untuk memastikan aturan dalam Pergub bisa diterapkan dengan baik.
"Pejabat definitif itu sangat penting, karena Pergub sudah mengatur bahwa setelah tiga bulan menjabat sebagai Plt, pejabat tersebut harus digantikan oleh pejabat definitif," tambah Trubus.
Sebagai informasi, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 18 tahun 2024 tentang Penugasan PNS Sebagai Pelaksana Harian (Plh) dan Plt mengatur bahwa seorang ASN yang diangkat sebagai Plt hanya boleh menjabat selama maksimal tiga bulan.
Setelah itu, jika belum ada pejabat definitif, penugasan Plt dapat diperpanjang untuk maksimal tiga bulan berikutnya.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak penugasan Plt yang melebihi batas waktu yang ditetapkan, bahkan ada yang berlangsung hingga lebih dari dua tahun.
Hal ini tentu bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam Pergub dan menimbulkan pertanyaan tentang implementasi aturan tersebut.
Selain itu, penunjukan Plt pun seringkali terjadi secara bergiliran antar PNS, seolah-olah jabatan tersebut menjadi rotasi tanpa ada keputusan definitif.
Pentingnya mengisi jabatan kosong secara definitif menjadi semakin mendesak agar Pemprov DKI Jakarta dapat bekerja lebih efektif dan sesuai dengan regulasi yang ada. (pot)
Komentar0