SATYABERITA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Kenaikan yang diputuskan sebesar 6,5%.
Kenaikan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa besaran UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
"Kami mengingatkan para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan mereka sebagai pedoman bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun," katanya.
Pemprov DKI Jakarta kata Teguh, akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi bagi pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban ini.
"Kenaikan upah ini diharapkan dapat diterima oleh semua pihak dan turut mendukung visi Jakarta sebagai kota global. Apabila tidak patuh akan ada sanksi," ujar Pj. Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Teguh, Pemprov DKI Jakarta juga terus meluncurkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama yang berfokus pada aspek non-upah.
Salah satunya adalah bantuan yang diberikan kepada pekerja yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Pekerja yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan gaji maksimal 1,15 kali UMP, akan mendapatkan berbagai manfaat.
"Nanti akan ada bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir, serta biaya pendidikan pribadi," tuturnya.
Komentar0