SATYABERITA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dengan kenaikan 6,5%.
Dengan keputusan ini, UMP Jakarta 2025 akan mencapai Rp 5.396.761, berlaku untuk seluruh pekerja atau buruh, termasuk yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur tentang penetapan upah minimum untuk tahun 2025.
"Perhitungan UMP DKI Jakarta 2025 dihitung menggunakan formula yang tertuang dalam Permenaker, dengan kenaikan sebesar 6,5%," ujar Teguh Setyabudi di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Sebelumnya, Pemprov Jakarta telah menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi untuk membahas besaran UMP yang baru, sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.
Menurut Teguh Setyabudi dalam rapat tersebut, Pemprov DKI harus mengumumkan UMP tahun 2025 paling lambat 11 Desember.
"Dalam rapat koordinasi inflasi yang diadakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan menekankan bahwa pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta, harus mengumumkan UMP paling lambat pada tanggal 11 Desember," kata Teguh.
Kenaikan UMP Jakarta ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, yang juga menaikkan upah minimum nasional sebesar 6,5%.
Kenaikan ini dijadikan acuan oleh Dewan Pengupahan provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral di berbagai daerah.
Komentar0