SATYABERITA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok untuk tahun 2025.
Keputusan ini tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Meskipun pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau, harga jual eceran hampir seluruh produk tembakau mengalami kenaikan yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan harga ini akan mempengaruhi berbagai jenis rokok, baik yang diproduksi dalam negeri maupun yang diimpor.
Berikut adalah daftar harga jual eceran per batang atau gram untuk produk tembakau buatan dalam negeri yang tertera dalam peraturan tersebut:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
SKM Golongan I: minimal Rp 2.375 (naik 5,08%)
SKM Golongan II: minimal Rp 1.485 (naik 7,6%)
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
SPM Golongan I: minimal Rp 2.495 (naik 4,8%)
SPM Golongan II: minimal Rp 1.565 (naik 6,8%)
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%)
SKT/SPT Golongan I: minimal Rp 1.550 (naik 13%) sampai Rp 2.170 (naik 9,5%)
SKT/SPT Golongan II: minimal Rp 995 (naik 15%)
SKT/SPT Golongan III: minimal Rp 860 (naik 18,6%)
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
SKTF/SPTF tanpa golongan: minimal Rp 2.375 (naik 5%)
5. Kelembak Kemenyan (KLM)
KLM Golongan I: minimal Rp 950 (tidak naik)
KLM Golongan II: minimal Rp 200 (tidak naik)
6. Tembakau Iris (TIS)
TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)
TIS tanpa golongan: minimal Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik)
TIS tanpa golongan: minimal Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)
7. Rokok Daun atau Klobot (KLB)
KLB tanpa golongan: minimal Rp 290 (tidak naik)
8. Cerutu (CRT)
CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)
CRT tanpa golongan: lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)
CRT tanpa golongan: lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)
CRT tanpa golongan: minimal Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)
Pemerintah juga menetapkan harga jual eceran (HJE) untuk produk tembakau yang diimpor, yang sebagai berikut:
SKM: Rp 2.375 per batang/gram
SPM: Rp 2.495 per batang/gram
SKT atau SPT: Rp 2.171 per batang/gram
SKTF atau SPTF: Rp 2.375 per batang/gram
TIS: Rp 276 per batang/gram
KLB: Rp 290 per batang/gram
KLM: Rp 950 per batang/gram
CRT: Rp 198.001 per batang/gram
Kenaikan harga ini diperkirakan akan mempengaruhi pasar rokok di Indonesia, baik untuk konsumen maupun produsen, terutama yang bergantung pada harga jual eceran untuk menentukan daya beli masyarakat.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengendalikan konsumsi rokok sekaligus memberikan dampak positif bagi penerimaan negara melalui sektor cukai tembakau.
Komentar0