TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Saksi RIDO Tolak Teken Berita Acara Hasil Perhitungan, KPU DKI: Gak Ngaruh Apa-apa

KPU Jakarta Utara gelar rekapitulasi penghitungan suara Pilkada DKI 2024 di Kelapa Gading, Selasa (3/12/2024). /ist

SATYABERITA - Komisioner KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, menanggapi sikap saksi pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang menolak menandatangani berita acara rekapitulasi berjenjang pada Pilkada DKI Jakarta 2024. 

Fahmi menegaskan bahwa penolakan tersebut tidak akan mempengaruhi hasil rekapitulasi suara termasuk tidak ada perhitungan ulang. 

Seperti diketahui, kubu RIDO menolak untuk menandatangani berita acara rekapitulasi di sejumlah kecamatan, dan penolakan ini berlanjut hingga tingkat kota. 

Pada tingkat kota Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat, tidak ada satupun saksi RIDO yang menandatangani berita acara rekapitulasi yang telah selesai digelar.

Menurut Fahmi, penolakan untuk menandatangani berita acara itu, merupakan bagian dari dinamika dalam proses Pilkada. 

"Saya kira itu bagian dari dinamika. Dengan tidak ditandatanganinya berita acara, saya kira juga tidak mempengaruhi apa-apa," ujar Fahmi saat memantau rekapitulasi suara di tingkat KPU Kota Jakarta Barat, Rabu (4/12/2024).

Fahmi menjelaskan bahwa proses rekapitulasi suara berjenjang yang dilakukan mulai dari TPS hingga tingkat provinsi berlangsung secara transparan. 

“Proses tadi juga dilakukan secara terbuka, secara transparan. Ketika ada protes, masukan, saran, maupun kritik, semuanya sudah dijawab oleh teman-teman KPU,” katanya.

KPU DKI Jakarta merencanakan akan menggelar rekapitulasi suara di tingkat provinsi pada akhir pekan ini, yaitu pada tanggal 7 hingga 9 Desember 2024. (pot) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.