SATYABERITA - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada 21 November 2024 mengumumkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, yang bersama dengan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, kini masuk dalam daftar buron ICC.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam kejahatan perang dan kemanusiaan terkait agresi militer Israel di Jalur Gaza, Palestina.
ICC menyatakan bahwa Netanyahu dan Gallant menggunakan kelaparan sebagai strategi peperangan dan sengaja menyerang penduduk sipil, tindakan yang dianggap sebagai kejahatan perang.
Mereka juga dituduh melakukan kekerasan terhadap warga Palestina sejak Oktober 2014 hingga Mei 2015.
Selain Netanyahu dan Gallant, ICC juga menetapkan beberapa petinggi negara lainnya sebagai buronan, termasuk Mohammed Deif, kepala sayap bersenjata Hamas, Brigade Al-Qassam.
Deif diduga melakukan kejahatan perang dan kemanusiaan, termasuk pembunuhan dan pemerkosaan, dalam serangan terhadap Israel pada Oktober 2023.
Berikut adalah 10 petinggi negara yang masuk dalam daftar buron ICC:
1. Benjamin Netanyahu – Perdana Menteri Israel, diburu atas dugaan kejahatan perang dan kemanusiaan di Gaza.
2. Yoav Gallant – Mantan Menteri Pertahanan Israel, juga diburu atas dugaan serangan terhadap warga sipil dan menyebabkan kelaparan.
3. Mohammed Deif – Kepala Brigade Al-Qassam Hamas, buronan ICC terkait kejahatan perang dan kemanusiaan.
4. Sergei Shoigu – Mantan Menteri Pertahanan Rusia, buronan sejak Juni 2024 terkait serangan terhadap objek sipil di Ukraina.
5. Valery Gerasimov – Panglima Militer Rusia, dituduh terlibat dalam kejahatan perang di Ukraina.
6. Vladimir Putin – Presiden Rusia, diburu atas dugaan pendeportasian anak-anak Ukraina ke Rusia selama invasi Ukraina.
7. Omar al-Bashir – Mantan Presiden Sudan, buronan ICC sejak 2009 atas kejahatan perang dan genosida di Darfur.
8. Muammar Gaddafi – Mantan Pemimpin Libya, yang menjadi buronan ICC hingga kematiannya pada 2011.
9. Laurent Gbagbo – Mantan Presiden Pantai Gading, diburu atas kejahatan kemanusiaan terkait kekerasan pasca-pemilu 2010-2011.
10. William Ruto – Presiden Kenya, dituduh terlibat dalam kejahatan kemanusiaan selama kerusuhan pasca-pemilu 2007-2008.
Dengan dikeluarkannya surat perintah ini, ICC semakin menegaskan komitmennya dalam mengejar pertanggungjawaban bagi mereka yang terlibat dalam kejahatan internasional.
Komentar0