TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Tim Hukum RK-Suswono Gagal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Ternyata ini Alasannya

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

SATYABERITA - Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), gagal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena terkendala aturan dalam Pasal 158 UU Pilkada.

Pasal 158 huruf C menyebutkan bahwa peserta Pilgub di provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa hanya dapat mengajukan gugatan jika selisih suara sah hasil penghitungan oleh KPU provinsi tidak lebih dari satu persen. 

Sehingga dengan jumlah pemilih tetap (DPT) Pilgub Jakarta 2024 yang mencapai 8.214.007 orang, aturan ini berlaku untuk Pilgub Jakarta.

Namun, selisih suara antara pasangan RIDO dan pesaing utama mereka, Pramono Anung-Rano Karno, mencapai sekitar 10 persen. 

RIDO meraih 1.718.160 suara (39,40%), sementara Pramono-Rano mendapat 2.183.239 suara (50,07%).

Sebelumnya, setelah KPU DKI Jakarta menetapkan Pramono-Rano sebagai pemenang pada rapat pleno penetapan hasil Pilgub, saksi RIDO melakukan walk-out sebagai bentuk protes. 

Mereka menilai KPU tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. 

Meskipun begitu, hingga kini belum ada konfirmasi lebih lanjut mengenai langkah hukum yang akan diambil pihak RIDO terkait kegagalan ini.

Pada pengumuman hasil rekapitulasi suara yang dilaksanakan di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/12/2024), KPU DKI mengumumkan jumlah total pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 4.724.393 orang, dengan 4.360.629 suara sah dan 363.764 suara tidak sah.

Berikut hasil lengkap rekapitulasi suara masing-masing pasangan calon Pilkada Jakarta 2024:

1. Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40%)


2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53%)


3. Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07%)



Komentar0

Type above and press Enter to search.