SATYABERITA – Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, mengimbau agar pihak eksekutif lebih selektif dalam memberikan izin pendirian bangunan dan gedung.
Pernyataan tersebut disampaikan usai audiensi dengan Aliansi Menceng Menolak Rumah Pembakaran Mayat di gedung DPD DKI Jakarta, Senin (13/1/2025).
Audiensi ini dihadiri oleh warga Kampung Menceng yang mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut regulasi dan menghentikan pembangunan krematorium di Jalan Kamal Raya No. 49, Kampung Menceng, RT 003/RW 006, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Warga menyuarakan keprihatinan atas pembangunan krematorium yang dinilai mengganggu lingkungan.
Inggard menjelaskan, perbedaan regulasi antara pusat dan daerah terkait izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi salah satu alasan polemik ini.
"Ini kan antara pusat (kementerian) dan daerah berbeda karena ada Omnibus Law yang tak mengharuskan IMB, hanya perlu PBG," ujar Inggard.
Namun, ia menekankan bahwa pemerintah daerah tetap bertanggung jawab dalam memberikan izin, dan jika diperlukan, masalah ini dapat dibawa ke pengadilan.
Politisi senior ini juga menegaskan agar dinas-dinas terkait lebih berhati-hati dalam memberikan izin usaha. Hal ini penting untuk memberikan kepastian bagi pemilik usaha sekaligus melindungi kepentingan lingkungan sekitar.
"Tidak boleh, ya tidak boleh. Jangan tidak boleh, diatur jadi boleh. Begitu juga sebaliknya, jangan mempersulit yang sudah jelas semuanya," tambahnya.
Inggard juga mengingatkan agar pembangunan krematorium dihentikan sementara hingga semua regulasi terpenuhi. Ia mengimbau agar komunikasi dengan warga terus dijaga untuk menghindari konflik.
"Kami memberi rekomendasi, rapatkan di wilayah dulu. Sekaligus pembangunannya (krematorium) di-stop," pungkasnya.
Lebih lanjut anggota Frqkai NasDem ini berharap agar perizinan pembangunan dapat lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat. (pot)
Komentar0