TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Ini Alasan Mendagri Dukung Terbitnya Pergub No 2 Tahun 2025

SATYABERITA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memberikan tanggapan terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi DKI Jakarta. 

Tito menyatakan telah berbicara langsung dengan Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, untuk mendapatkan penjelasan mengenai Pergub yang tengah ramai dibahas di media massa.

Tito menjelaskan, Pergub ini diterbitkan sebagai respons terhadap data perceraian yang cukup signifikan di kalangan ASN di Jakarta. "Pada tahun 2024, tercatat ada 116 perceraian ASN yang dilaporkan, dan ini belum termasuk yang tidak tercatat," ungkap Tito di Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Menurutnya, Pergub tersebut bertujuan untuk mencegah perceraian dengan mengidentifikasi faktor-faktor penyebab utama. 

Tito menjelaskan ada tiga kriteria yang mendasari diterbitkannya Pergub itu, pertama, masalah kesehatan pasangan atau istri yang menghalangi kewajiban dalam hubungan suami istri. 

Sedangkan alasan kedua kata Tito, kondisi cacat yang membuat pasangan tidak dapat menjalankan kewajiban tersebut dan ketiga, ketidakmampuan pasangan untuk memiliki keturunan setelah menikah dalam waktu yang cukup lama.

Tito juga mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi hak-hak istri dan anak-anak ASN. 

“Peraturan ini bertujuan untuk mempersulit perceraian. Jangan sampai seorang suami dengan mudah meninggalkan istrinya ketika sang istri mengalami sakit atau tidak mampu melaksanakan kewajiban rumah tangga,” tegasnya.

Dalam Pergub tersebut, suami ASN yang ingin menikah lagi harus mendapatkan izin dari istri sah, membuktikan status sah istri melalui penetapan pengadilan, serta mendapatkan persetujuan dari atasan dan Dewan Pertimbangan Pekerja Pegawai.

Tito mendukung langkah Pj Gubernur Teguh Setyabudi yang memperketat aturan ini. Ia menekankan bahwa tujuan dari Pergub ini bukan untuk mempermudah praktik poligami, tetapi untuk melindungi para istri dan anak-anak agar mendapatkan hak-haknya dan tidak ditinggalkan begitu saja setelah perceraian.

Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Teguh Setyabudi juga menjelaskan bahwa Pergub ini bukan keputusan instan, melainkan hasil pembahasan panjang yang dimulai sejak tahun 2023 dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Hukum dan HAM serta stakeholder terkait. 

"Pergub ini bertujuan untuk menciptakan perlindungan yang lebih baik bagi ASN, terutama istri dan anak-anak mereka," kata Teguh.

Komentar0

Type above and press Enter to search.