TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta: DPRD DKI Didorong untuk Diperiksa

SATYABERITA – Kasus dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar yang melibatkan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta terus bergulir. Kini, kalangan DPRD DKI Jakarta pun didesak untuk memberikan keterangan terkait skandal korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tersebut.

Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto, menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas. Menurutnya, tidak hanya pejabat di Dinas Kebudayaan, tetapi juga anggota DPRD DKI Jakarta Komisi E periode 2019-2024 yang memiliki peran dalam pengawasan dan persetujuan anggaran untuk Disbud DKI perlu diperiksa.

"Kasus ini penting sebagai pintu masuk untuk membongkar kasus serupa di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya di Pemprov DKI Jakarta," ujar Sugiyanto dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).

Lebih lanjut, Sugiyanto menekankan bahwa proses hukum terhadap kasus ini tidak boleh berhenti pada tiga tersangka yang sudah ditetapkan. 

Kejati DKI Jakarta diminta untuk memeriksa lebih lanjut anggota DPRD DKI, khususnya Komisi E, yang memiliki peran dalam pengawasan terhadap Dinas Kebudayaan.

"Tidak boleh berhenti sampai kepada tiga tersangka saja, Kejati harus memeriksa anggota DPRD DKI utamanya Komisi E sebagai pengawasan pada Dinas Kebudayaan," kata pria yang akrab disapa SGY ini. 

Adapun sejumlah nama anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 antara lain Ketua Iman Satria; Wakil Ketua Elva Farhi Qolbina; Sekretaris Jhonny Simanjuntak; Anggota Ima Mahdiah, Merry Hotma, Stephanie Oktavia, Indrawati Dewi, Dian Pratama, Yudha Permana, Bastian P. Simanjuntak.

Selain itu, Abdul Aziz, Sholikhah, Muhammad Thamrin, Ali Muhammad Johan C, Achmad Nawawi, Oman R Rakinda, Cornelis Hotman, Abdul Azis Muslim, Hariadi Anwar, Basri Baco, Sutikno. 

Sebagai informasi, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi ini, yang masing-masing adalah Gatot Arif Rahmadi (GAR), IHW, dan MFM. Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara hingga Rp 150 miliar dan sudah ditahan. 

Kejati DKI Jakarta melalui Kepala Kejati, Patris Yusrian Jaya, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 2 Januari 2025, dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 untuk IHW, TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 untuk MFM, dan TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 untuk GAR.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dan masyarakat berharap agar penanganan hukum terhadap korupsi ini dapat berjalan transparan dan adil, serta mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam praktek korupsi tersebut. (pot) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.