TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Kejati DKI Tetapkan Mantan Kadis Kebudayaan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbub) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW). 

SATYABERITA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbub) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW), serta dua tersangka lainnya dalam dugaan penggelapan anggaran yang bersumber dari APBD DKI Jakarta. 

Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan penyimpangan kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan adalah Iwan Henry Wardhana (IHW), yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis Kebudayaan, MFM yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan, serta GAR yang diduga memiliki peran penting dalam menjalankan kegiatan ini. 

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 untuk IHW, TAP-02/M.1/Fd.1/01/2025 untuk MFM, dan TAP-03/M.1/Fd.1/01/2025 untuk GAR, yang semuanya tertanggal 2 Januari 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa IHW bersama MFM dan GAR diduga bersekongkol untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pelaksanaan kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya. 

Dalam praktiknya, uang yang dicairkan melalui Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari anggaran tersebut disalurkan ke rekening sanggar-sanggar fiktif dan kemudian dikembalikan ke rekening pribadi GAR, yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

"Para tersangka telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta sejumlah peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah,"kata Syahron dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

Lebih lanjut, Syahron menambahkan bahwa ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkembangan kasus ini, Kejati DKI Jakarta telah menahan GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan. Sementara itu, IHW dan MFM belum hadir dalam pemeriksaan saksi dan dijadwalkan untuk dipanggil kembali pada minggu depan sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati DKI Jakarta terkait dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, yang akhirnya berujung pada pemecatan IHW sebagai Kadis Kebudayaan. 

Proses hukum terhadap ketiga tersangka ini masih terus berlangsung, dan Kejati DKI Jakarta berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan hingga tuntas.

Komentar0

Type above and press Enter to search.