TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Kejati Usut Aliran Fiktif Dinas Kebudayaan, Anggota DPRD DKI Periode 2019-2024 Terlibat?

SATYABERITA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terus mendalami kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Dalam penyidikan sementara, Kejati DKI menduga bahwa aliran dana hasil korupsi mengalir ke sejumlah anggota DPRD DKI periode 2019-2024.

Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, dana tersebut kemungkinan besar mengalir kepada anggota DPRD DKI, baik kepada pimpinan maupun perorangan. 

“Besar kemungkinan dana korupsi mengalir kepada DPRD DKI, bisa diberikan kepada pimpinan bisa juga perorangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, sumber tersebut mengungkapkan bahwa aliran dana diduga menyasar Komisi E DPRD DKI periode 2019-2024, yang membawahi Dinas Kebudayaan. 

“Memang dugaan sementara diberikan kepada oknum di Komisi E DPRD periode 2019-2024,” tambahnya. 

Dalam praktiknya, anggota dewan tersebut diduga datang ke Dinas Kebudayaan dengan berbagai alasan, namun pada intinya mereka meminta bagian dari aliran dana tersebut.

Sumber yang relevan itu juga menyebutkan bahwa mereka mengetahui adanya praktik korupsi dan kegiatan fiktif yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. 

“Seharusnya sebagai anggota dewan mereka mencegah, namun sebaliknya mereka mendiamkan dan berharap dapat bagian,” ujarnya.

Adapun sejumlah nama anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 antara lain Ketua Iman Satria; Wakil Ketua Elva Farhi Qolbina; Sekretaris Jhonny Simanjuntak; Anggota Ima Mahdiah, Merry Hotma, Stephanie Oktavia, Indrawati Dewi, Dian Pratama, Yudha Permana, Bastian P. Simanjuntak.

Selain itu, Abdul Aziz, Sholikhah, Muhammad Thamrin, Ali Muhammad Johan C, Achmad Nawawi, Oman R Rakinda, Cornelis Hotman, Abdul Azis Muslim, Hariadi Anwar, Basri Baco, Sutikno. 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW), beserta dua tersangka lainnya dalam dugaan penggelapan anggaran yang bersumber dari APBD DKI Jakarta. 

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa IHW bersama dua tersangka lainnya, MFM dan GAR, diduga bersekongkol dalam penggunaan sanggar-sanggar fiktif untuk kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya. 

Uang yang dicairkan melalui Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari anggaran tersebut diduga disalurkan ke rekening sanggar-sanggar fiktif, kemudian dikembalikan ke rekening pribadi GAR untuk kepentingan pribadi.

“Para tersangka telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta sejumlah peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Syahron dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

Penyidikan ini masih berlangsung, dan Kejati DKI Jakarta berencana untuk terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa pihak-pihak terkait lainnya. (pot) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.